JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menyatakan bahwa aturan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang pengusaha memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan kemasan di bawah 1 liter bisa membuat keuntungan industri turun hingga 5 persen.
Ketua Umum Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan merosotnya keuntungan tersebut lantaran Bali menjadi salah satu wilayah yang berkontribusi besar dalam penjualan minuman kemasan hingga minuman siap saji.
"Ya kan, turis banyak di sana, kemudian banyak pertumbuhan ekonomi cukup baik, sehingga konsekuensinya adalah ya menurut kami juga cukup besar sih. Mungkin feeling saya bisa 5 persen (turun) akan terdampak gitu," ujarnya kepada media di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Meski demikian, Triyono mengatakan pihaknya mendukung Pemprov Bali dalam mengurangi kerusakan lingkungan akibat limbah plastik.
Baca juga: Sungai Watch Soroti Merek yang Jadi Penyumbang Sampah di Sungai, Produsen AMDK Salah Satunya
Sejauh ini pun pihaknya telah banyak bekerja sama dengan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di wilayah Bali untuk mengurangi dampak dari sampah.
"Ada teknologi yang bisa mengolah itu menjadi bahan bakar untuk misalnya pabrik semen, ada teknologinya. Itu bisa kita dorong. Sampah-sampah organik itu bisa diolah jadi kompos," katanya.
"Jadi sebenarnya banyak kerjasama-kerjasama yang bisa kita lakukan, sehingga ayo kita duduk bareng-bareng. Kita sudah memulai, tapi kalau ingin kita kembangkan lebih cepat lagi, kami siap. Itu yang kita dorong," sambung dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman angkat bicara soal larangan penjualan dan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai ukuran di bawah 1 liter di Bali.
Adhi menyatakan Gapmmi akan segera menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk membahas kebijakan tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan diri untuk audiensi dengan Pak Gubernur. Kami sudah komunikasi dengan stafnya dan diharapkan secepatnya bisa membahas hal ini,” kata Adhi di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Pengusaha Sebut Larangan Air Minum Dalam Kemasan Ukuran Kecil di Bali Belum Tepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya