JAKARTA, KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah menjadi alternatif pembiayaan properti yang menarik bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang ingin menghindari praktik riba dan menerapkan prinsip syariah dalam kehidupan finansial.
Kali ini, Kompas.com menyajikan ulasan mengenai keuntungan dan kekurangan KPR syariah.
Berikut beberapa keuntungan KPR syariah yang perlu diketahui.
Baca juga: Perbedaan KPR Konvensional dan KPR Syariah yang Harus Dipahami
KPR syariah tidak mengenal sistem bunga (riba). Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan prinsip jual beli atau bagi hasil yang sesuai dengan hukum Islam.
Misalnya, bank membeli properti dan menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi, selisih tersebut menjadi margin keuntungan bank yang telah disepakati di awal.
Cicilan bulanan dalam KPR syariah bersifat tetap (flat) selama masa tenor, tidak terpengaruh oleh fluktuasi suku bunga acuan. Hal ini memberikan kepastian bagi nasabah dalam merencanakan keuangan jangka panjang.
Bank syariah umumnya menetapkan uang muka (DP) sekitar 10 persen dari harga properti, lebih rendah dibandingkan dengan KPR konvensional yang biasanya mencapai 15 sampai 20 persen.
Baca juga: Danamon Syariah Bidik Penyaluran KPR Syariah Tembus Rp 1 Triliun pada 2024
Hal ini membuat akses kepemilikan rumah menjadi lebih mudah bagi masyarakat.