Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Aset Kripto Tidak Bisa Jadi Alat Pembayaran di Indonesia?

Kompas.com - 23/05/2025, 05:05 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini aset kripto termasuk salah satu di dalamnya adalah Bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia.

Mengapa aset kripto tidak bisa jadi alat pembayaran di Indonesia?

Chairman Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pada dasarnya aset kripto masih belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di indonesia.

Dia menjelaskan, Indonesia memiliki Undang Undang Mata Uang Rupiah yang yang mewajibkan seluruh transaksi harus menggunakan mata uang rupiah.

"Bukan dollar AS, bukan emas, apalagi Bitcoin," kata dia dalam acara Bitcoin Bites Back, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Investasi Kripto Kian Diminati, Transaksi Tembus Rp 32 Triliun

Chairman Indodax Oscar Darmawan dalam acara Bitcoin Bites Back, Kamis (22/5/2025).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Chairman Indodax Oscar Darmawan dalam acara Bitcoin Bites Back, Kamis (22/5/2025).
Sebagai informasi Undang-Undang No 7 Tahun 2011 mengatakan, rupiah wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian di dalam negeri.

Dia lantas menceritakan pengalamannya ketika pernah diancam penjara satu tahun dengan undang-undang tersebut.

Pasalnya dalam suatu proyek, ia pernah menjajal untuk mengubah Bali menjadi Pulau Bitcoin pada 2014-2015.

Awalnya, ia bekerja sama dengan banyak hotel dan restoran untuk dapat menerima Bitcoin sebagai alat pembayaran.

"Mata uangnya tetap rupiah lho, tapi mereka bayarnya pakai Bitcoin, nanti settlement pakai rupiah," imbuh dia.

Baca juga: Industri Kripto RI Sumbang Pajak Rp 1,2 Triliun Sejak 2023

Namun demikian, hal tersebut ternyata bertentangan dengan Undang-Undang Mata Uang Rupiah. Dengan demikian, platform yang semula digunakan tersebut harus memberhentikan platform payment gateway Bitcoin yang berbasis rupiah.

Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia juga didukung dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran.

Dalam aturan tersebut, BI melarang lembaga keuangan menggunakan atau memfasilitasi kripto sebagai alat pembayaran maupun jasa pelayanan.

Baca juga: Gandeng Crypto.com, Dubai Terima Kripto untuk Bayar Layanan Publik

Oleh karena itu, Oscar mengatakan Bitcoin tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia karena adanya dua undang-undang tersebut.

"Ini dua aturan ini harus direvisi dulu, bak yang Undang-Undang maupun yang PBI," ujar dia.

Lebih lanjut, Oscar menjabarkan, terdapat beberapa keuntungan ketika kripto dapat menjadi salah satu alat pembayaran untuk negara.

"Salah satu keutungannya yaitu mempercepat perputaran ekonomi karena likuiditas daripada kripto sekarang cukup bagus ya," terang dia.

Selain itu, hal tersebut juga dapat menjadi katalis bagi sektor pariwisata. Pasalnya, turis asing yang datang ke Indonesia tidak perlu lagi menukar mata uang ke negara tujuan.

"Tidak perlu repot-repot tukar uang. Jadi mereka (turis) bisa langsung membelajakan kripto yang mereka miliki, secara devisa juga masuk ke Indonesia gitu lho," tutup dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Di Tengah Rumor PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Drastis
Di Tengah Rumor PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Drastis
Industri
Menkeu Purbaya soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Itu Suara Sebagian Kecil Masyarakat...
Menkeu Purbaya soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Itu Suara Sebagian Kecil Masyarakat...
Ekbis
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
Keuangan
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Cuan
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau