KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem perdagangan global yang aman dan efisien melalui penyerahan sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) kepada 23 perusahaan, Selasa (20/5/2025).
Dari jumlah tersebut, 18 perusahaan bergerak di bidang ekspor dan impor, sementara lima lainnya adalah penyedia jasa logistik.
Dengan penambahan ini, total perusahaan bersertifikat AEO di Indonesia mencapai 179 perusahaan, terdiri dari 152 perusahaan manufaktur/eksportir/importir dan 27 perusahaan logistik.
Program AEO merupakan skema internasional yang diadopsi untuk memperkuat keamanan rantai pasok sekaligus mempercepat layanan perdagangan lintas negara.
Perusahaan yang mendapatkan status AEO dinilai sebagai mitra terpercaya karena telah memenuhi standar kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan perpajakan.
Baca juga: Pemerintah Revisi Aturan Perpajakan Skema Kontrak Gross Split
“Dengan status AEO, perusahaan memperoleh berbagai kemudahan dan percepatan layanan, sekaligus berperan aktif menjaga keamanan rantai logistik internasional,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo melalui siaran persnya, Selasa (27/5/2025).
Pemberian sertifikat AEO juga menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 yang mengatur perlakuan kepabeanan terhadap operator ekonomi bersertifikat.
Melalui regulasi tersebut, Bea Cukai memastikan keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan demi mendukung perdagangan yang adil, terbuka, dan bersaing secara sehat.
Menurut Budi, sertifikasi AEO juga memperkuat daya saing Indonesia dalam perdagangan global, mendukung kinerja logistik nasional, dan selaras dengan praktik internasional melalui World Customs Organization (WCO) SAFE Framework of Standards.
Bea Cukai menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terus menunjukkan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Gubernur Jateng: Pertumbuhan Ekonomi Kita Tertinggal dari Provinsi Tetangga
“Pencapaian perusahaan penerima sertifikat AEO tidak hanya mencerminkan kepatuhan dan integritas, tetapi juga kontribusi nyata dalam memperlancar arus barang lintas negara,” ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2025, kontribusi perusahaan AEO terhadap perekonomian nasional sangat signifikan.
Saat ini, terdapat 152 perusahaan AEO dari sektor manufaktur, ekspor, dan impor—meski hanya mewakili 0,24 persen dari total 62.000 pelaku ekspor-impor yang tercatat di sistem CEISA.
Dari sisi impor, perusahaan AEO mencatat nilai cost, insurance, and freight (CIF) sebesar 37 miliar dolar AS pada 2024 atau setara 8,01 persen dari total impor nasional.
Sementara dari sisi ekspor, mereka menyumbang 41 miliar dolar AS atau 13,65 persen dari total nilai ekspor nasional.
Baca juga: Lepas Ekspor Perdana 60 Ton Rumput Laut ke Korsel, Bea Cukai Nunukan Siap Berikan Dukungan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya