KOMPAS.com - Cara cek penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahun 2025 dapat dilakukan secara online lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Untuk diketahui, penyaluran BSU 2025 mengacu pada data yang diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca juga: BSU 2025 Cair Juni, Ini Syarat dan Daftar yang Tidak Berhak Menerima
Pencarian calon penerima Bantuan Subsidi Upah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan memasukkan data sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Dilansir dari laman resmi, cara cek BSU 2025 via laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Baca juga: Resmi, Ini 5 Syarat Terbaru Penerima BSU 2025
Sistem akan memberikan informasi terkait data yang dimasukkan. Jika data tersebut masih diverifikasi dan validasi, Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.
Sementara itu, jika diperlukan perbaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.
Baca juga: Cara Update Data Rekening Penerima BSU 2025, Ini Link dan Panduannya
Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima BSU 2025 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja atau buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
Baca juga: Diskon Tarif Tol Juni–Juli 2025, Cek Daftar Ruas dan Jadwal Lengkapnya
3. Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan
Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.