Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima BSU 2025, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kompas.com - 06/06/2025, 09:07 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) tahun 2025 dapat dilakukan secara online lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Untuk diketahui, penyaluran BSU 2025 mengacu pada data yang diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Baca juga: BSU 2025 Cair Juni, Ini Syarat dan Daftar yang Tidak Berhak Menerima

Cara cek penerima BSU 2025 via BPJS Ketenagakerjaan

Pencarian calon penerima Bantuan Subsidi Upah lewat laman BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan memasukkan data sesuai NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Dilansir dari laman resmi, cara cek BSU 2025 via laman BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Baca juga: Resmi, Ini 5 Syarat Terbaru Penerima BSU 2025

Sistem akan memberikan informasi terkait data yang dimasukkan. Jika data tersebut masih diverifikasi dan validasi, Anda diminta untuk mengecek pembaruan status secara berkala.

Sementara itu, jika diperlukan perbaruan data rekening, Anda akan diminta memasukkan nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening.

Baca juga: Cara Update Data Rekening Penerima BSU 2025, Ini Link dan Panduannya

 

Cek penerima Bantuan Subsidi Upah via BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU 2025. Cara cek penerima BSU 2025.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek penerima Bantuan Subsidi Upah via BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU 2025. Cara cek penerima BSU 2025.

 

Syarat penerima BSU 2025

Merujuk Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU Kemnaker 2025 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima BSU 2025 harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja atau buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

Baca juga: Diskon Tarif Tol Juni–Juli 2025, Cek Daftar Ruas dan Jadwal Lengkapnya

3. Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan

Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau