JAKARTA, KOMPAS.com - Dua menteri dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto, yaitu Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, telah mengonfirmasi penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, diperbolehkan.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penambangan nikel di Pulau Gag saat ini dioperasikan oleh PT Gang Nikel (PT GN).
Dengan luas 6.300 kilometer persegi, Pulau Gag termasuk dalam kategori pulau kecil.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 yang telah direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014, pulau-pulau kecil dikecualikan dari pengelolaan pertambangan.
Baca juga: Bupati Raja Ampat: Masyarakat Tak Mau Tambang Nikel PT Gag Ditutup ...
Namun, PT GN dikecualikan dari ketentuan tersebut karena termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung hingga izin mereka berakhir.
"Jadi dulu, di Undang-Undang 41 Tahun 1999 itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka, tapi dikecualikan terkait dengan 13 perusahaan ini, melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004," ungkap Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Menurut Hanif, semua perizinan yang diperlukan untuk kegiatan tambang nikel oleh PT GN telah dipenuhi, termasuk izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dan izin pinjam pakai wilayah hutan.
"Kami sampaikan hampir seluruh area di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan termasuk PT GN ini," tambahnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa tambang nikel di Raja Ampat dimiliki oleh PT Gag Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Baca juga: Tak Hanya 1 Tambang Nikel yang Masih Beroperasi di Raja Ampat, Ada Pencemaran Lingkungan Serius
Bahlil menyebutkan bahwa saat ini hanya satu tambang yang beroperasi, yaitu Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT Gag Nikel.
"Yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT Gag Nikel, ini yang punya adalah Antam, BUMN," ujar Bahlil.
Bahlil mengungkapkan bahwa PT Gag Nikel awalnya merupakan pemegang kontrak karya yang dimiliki oleh pihak asing pada periode 1997-1998, tetapi setelah pihak asing berhenti mengelola tambang, negara mengambil alih dan menyerahkannya kepada PT Antam.
KK yang dimiliki PT Gag Nikel diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada 2017, dan kegiatan tambang mulai beroperasi pada 2018.
Pada Sabtu (7/6/2025), Menteri Bahlil melakukan tinjauan langsung ke lokasi tambang nikel milik PT Gag Nikel.