KOMPAS.com – Bayangkan Anda baru saja turun dari bus setelah perjalanan panjang sepulang kerja. Setibanya di rumah, Anda tersadar bahwa ponsel tertinggal di dalam kendaraan.
Panik pun melanda, apalagi ponsel itu terhubung langsung ke berbagai aplikasi penting, termasuk dompet digital DANA.
Beberapa jam kemudian, saat mencoba masuk kembali melalui perangkat lain, Anda mendapati saldo di akun DANA sudah habis. Transaksi tak dikenal tercatat dalam riwayat penggunaan, dan tidak ada yang bisa dilakukan selain menelan rasa cemas dan bingung.
Untuk menghadapi situasi tak terduga seperti itu, perlindungan ekstra menjadi kebutuhan.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan Kartu Fisik DANA, Begini Langkah Aman yang Harus Dilakukan
Itulah alasan DANA menghadirkan fitur DANA Protection, yakni layanan yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pengguna jika saldo lenyap akibat kejadian tak terduga.
Fitur DANA Protection memberikan perlindungan penuh kepada pengguna. Bahkan, ada jaminan pengembalian saldo hingga 100 persen jika terjadi kejadian di luar kendali, seperti handphone (HP) hilang, akun diretas atau diambil alih oleh pihak tidak dikenal, ataupun transaksi pending yang mencurigakan.
Fitur DANA Protection tidak sekadar inovasi, tetapi wujud nyata komitmen DANA dalam menjaga keamanan dana pengguna
Melalui sistem perlindungan tersebut, DANA berupaya memastikan pengguna tidak dirugikan akibat tindakan kejahatan digital maupun kejadian tak terduga yang menyebabkan kehilangan saldo.
Baca juga: HP Hilang, tapi Saldo Aman? Ini Cara Dompet Digital Menjaga Pengguna dari Kejahatan Siber
Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku jika pengguna memenuhi beberapa syarat utama. Oleh karenanya, perhatikan hal ini.
Syarat tersebut antara lain pengguna harus menggunakan DANA Premium, telah mengaktifkan fitur DANA Verified Identity Zone (VIZ), serta tidak pernah membagikan personal identification number (PIN) atau kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengatasnamakan DANA
Jika seluruh syarat di atas terpenuhi, pengguna berhak mengajukan klaim dan mendapatkan pengembalian saldo secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, perlu digarisbawahi, pengajuan klaim tidak berlaku jika kejadian terjadi akibat kelalaian pengguna sendiri, atau jika pengguna tidak bisa memberikan bukti yang valid atas insiden tersebut.
Baca juga: Jangan Khawatir jika Aplikasi DANA Tidak Bisa Dibuka, Ini Solusinya
Selain itu, laporan klaim harus diajukan maksimal dalam waktu 60 hari sejak kejadian terjadi. Jika melebihi batas waktu tersebut, klaim tidak akan diproses.
DANA juga memastikan bahwa proses pengajuan klaim tidak menyulitkan pengguna.
Klaim dapat dilakukan langsung dari dalam aplikasi DANA tanpa perlu mengisi formulir secara manual atau mengirimkan email ke berbagai pihak.
Berikut langkah-langkah pengajuan klaim di aplikasi DANA.
Baca juga: 5 Tip Finansial Supaya Cinta Makin Awet dan Bisa Dapat Samsung A55
Dengan lebih dari 135 juta pengguna di seluruh Indonesia, DANA memahami pentingnya membangun sistem keamanan yang kuat. DANA Protection menjadi salah satu pilar penting dalam upaya itu.
Keamanan transaksi digital menjadi perhatian utama DANA, terutama di tengah meningkatnya kasus kejahatan siber yang menyasar layanan keuangan digital.
Selain itu, DANA juga senantiasa mendorong pengguna untuk lebih melek digital dengan tidak sembarangan membagikan informasi pribadi, seperti PIN atau kode OTP kepada siapa pun.
Baca juga: Cara Tahu Pasangan Benar-benar Sayang atau Cuma Formalitas
Kehilangan saldo di dompet digital bisa menjadi mimpi buruk bagi siapa saja. Namun, dengan adanya DANA Protection, pengguna kini memiliki perlindungan tambahan yang dapat diandalkan.
Selama memenuhi syarat yang ditentukan dan mengikuti prosedur yang benar, pengguna tak perlu khawatir lagi saldo bisa kembali 100 persen.
Untuk informasi lengkap tentang fitur perlindungan ini, segera buka aplikasi DANA dan aktifkan DANA Protection. Karena di dunia digital, rasa aman itu bukan pilihan, melainkan kebutuhan.