Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Bitcoin (BTC) Tertahan, Altcoin Menguat di Tengah Pajak Baru Kripto

Kompas.com - 02/08/2025, 21:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

 

Pajak Kripto Baru Berlaku di RI

Di dalam negeri, pemerintah Indonesia mulai menerapkan skema pajak baru atas transaksi kripto per 1 Agustus 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif PPh final untuk transaksi domestik ditetapkan 0,21 persen, dan 1 persen untuk transaksi melalui platform luar negeri. Di sisi lain, pemerintah menghapus pengenaan PPN atas aset kripto.

Kebijakan ini menandai pengakuan lebih formal terhadap aset kripto sebagai surat berharga, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983. Pemerintah menyatakan reformasi pajak ini bertujuan untuk mendorong transaksi di bursa lokal, meningkatkan pendapatan negara, dan memperkuat posisi Indonesia di industri kripto global.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif.

“Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi,” ujar Calvin.

Namun, ia menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding saham. Sistem PPh final juga dinilai belum sepenuhnya adil, karena tetap berlaku meskipun investor mengalami kerugian.

“Berbeda dengan capital gain tax yang hanya dikenakan saat untung, sistem ini belum mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital,” tambahnya.

Tokocrypto pun tengah menyesuaikan sistem transaksi dan pelaporan pajak internal untuk memenuhi aturan ini. Mereka juga mengusulkan masa transisi minimal satu bulan agar semua platform dapat melakukan penyesuaian dan edukasi kepada pengguna.

Secara global, pendekatan Indonesia tergolong moderat. India masih menerapkan pajak kripto 30 persen, sementara Thailand membebaskan pajak penghasilan bagi pengguna exchange lokal hingga 2029. Di Amerika Serikat, Trump bahkan mengusulkan penghapusan pajak capital gain atas kripto.

“Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi fondasi bagi ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Namun di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan insentif fiskal untuk pelaku industri,” tutup Calvin.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau