JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan dana desa tidak digunakan sebagai jaminan dalam pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP).
Penegasan tersebut berbeda dengan informasi resmi sebelumnya yang mengatakan pemerintah menetapkan penggunaan dana desa sebagai jaminan atas pinjaman Kopdes Merah Putih, di mana hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari total dana desa yang tersedia.
Ia menyebut, pendanaan akan diberikan dalam bentuk pinjaman yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), namun sesuai dengan kebutuhan dan sektor usaha dari masing-masing Kopdes.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 80.000 Unit Kopdes Merah Putih Beroperasi Oktober 2025
“Nah dana akan sesuai dengan bisnis yaitu pinjaman, oleh karena itu pinjaman dari Himbara, tetapi pinjaman itu bentuknya itu nanti platform akan diberikan sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu dana desa tidak menjadi penjamin yang menjadi penjamin,” ujar Zulhas usai rapat koordinasi terbatas (rakor) di gedung Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Ia mencatat jaminan dalam skema pinjaman program Kopdes Merah Putih akan berbasis pada aset produktif yang dibeli melalui pinjaman tersebut, bukan dari dana desa.
“Misalnya kalau untuk gas ya, gasnya itu yang dijaminkan. Kalau sembako ya sembako yang dijaminkan, jadi pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” paparnya.
Menurutnya, skema ini dirancang agar tidak membebani anggaran pemerintah maupun dana desa, melainkan murni berbasis prinsip bisnis.
Baca juga: Pemerintah Buka Peluang PPPK Ditempatkan di Koperasi Desa Merah Putih
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program, akan ada konsekuensi hukum yang diberlakukan.
Ia juga membantah jika isi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema pembiayaan Kopdes Merah Putih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi ini jangan disalahpahami pinjaman, kita ini tidak ada APBN ya. Semua pakai bisnis modelnya dulu kita perkuat agar bisa menghasilkan, bisa menguntungkan. Nah baru dana,” katanya.
Baca juga: Arahan Prabowo, Kopdes Merah Putih Masuk Proyek Strategis Nasional
Selain PMK, Zulhas mengungkapkan pemerintah juga tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes), serta Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah menetapkan penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari total dana desa yang tersedia.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mencontohkan jika dana desa mencapai Rp 500 juta, maka maksimal yang jaminan ada di kisaran Rp150 juta.
“Dana Desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30 persen saja," ungkap Yandri saat ditemui di kantor Kemenko Pangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Jadi PSN di 2026, Budi Arie: Semuanya Akan Terkopdes-kopdes
Skema tersebut akan diatur dalam Permendes yang sedang disusun dan mengacu pada Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar mekanisme pinjaman untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Permendes juga akan memuat ketentuan teknis pengajuan, mulai dari proposal bisnis koperasi, pelibatan musyawarah desa khusus (musdesus), hingga persetujuan bersama antara kepala desa dan ketua koperasi.
Proposal koperasi akan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi sebelum diajukan ke Himbara untuk proses pembiayaan.
Selain itu, skema pinjaman akan dicairkan bertahap sesuai kebutuhan bulanan koperasi, dan model bisnis yang diajukan wajib mengacu pada desain yang telah dirancang oleh Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Baca juga: Konglomerat Brasil Tertarik Model Koperasi Merah Putih, Siap Kembangkan di Negaranya
Langkah ini diambil untuk memastikan program Kopdes Merah Putih berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan dampak ekonomi di tingkat desa.
Yandri juga menegaskan bahwa pencairan pinjaman tidak diberikan langsung dalam bentuk uang tunai kepada koperasi, tetapi disalurkan langsung ke mitra usaha dalam bentuk barang.
"Koperasi tidak menerima uang cash. Misalkan dia mau bisnis pupuk, uang pupuk itu langsung dibayar ke Pupuk Indonesia, lalu Pupuk Indonesia yang kirim barang ke Kopdes," ucapnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini