Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulhas: Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih

Kompas.com - 05/08/2025, 16:39 WIB
Suparjo Ramalan ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan dana desa tidak digunakan sebagai jaminan dalam pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP).

Penegasan tersebut berbeda dengan informasi resmi sebelumnya yang mengatakan pemerintah menetapkan penggunaan dana desa sebagai jaminan atas pinjaman Kopdes Merah Putih, di mana hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari total dana desa yang tersedia.

Ia menyebut, pendanaan akan diberikan dalam bentuk pinjaman yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), namun sesuai dengan kebutuhan dan sektor usaha dari masing-masing Kopdes.

Baca juga: Pemerintah Targetkan 80.000 Unit Kopdes Merah Putih Beroperasi Oktober 2025

Koperasi Desa Merah Putih (Ilustrasi)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Koperasi Desa Merah Putih (Ilustrasi)

“Nah dana akan sesuai dengan bisnis yaitu pinjaman, oleh karena itu pinjaman dari Himbara, tetapi pinjaman itu bentuknya itu nanti platform akan diberikan sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu dana desa tidak menjadi penjamin yang menjadi penjamin,” ujar Zulhas usai rapat koordinasi terbatas (rakor) di gedung Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih

Ia mencatat jaminan dalam skema pinjaman program Kopdes Merah Putih akan berbasis pada aset produktif yang dibeli melalui pinjaman tersebut, bukan dari dana desa.

“Misalnya kalau untuk gas ya, gasnya itu yang dijaminkan. Kalau sembako ya sembako yang dijaminkan, jadi pinjaman itu yang dibelanjakan itulah yang menjadi jaminannya,” paparnya.

Menurutnya, skema ini dirancang agar tidak membebani anggaran pemerintah maupun dana desa, melainkan murni berbasis prinsip bisnis. 

Baca juga: Pemerintah Buka Peluang PPPK Ditempatkan di Koperasi Desa Merah Putih

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa apabila terjadi pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program, akan ada konsekuensi hukum yang diberlakukan.

 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
“Dana desa itu kalau misalnya terjadi sesuatu akibat kesalahan apa namanya pelanggaran ya. Nah itu baru nanti terakhir kira-kira dan itu peraturan sudah jadi. Nah peraturan lanjutnya,” beber Zulhas.

Ia juga membantah jika isi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema pembiayaan Kopdes Merah Putih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Jadi ini jangan disalahpahami pinjaman, kita ini tidak ada APBN ya. Semua pakai bisnis modelnya dulu kita perkuat agar bisa menghasilkan, bisa menguntungkan. Nah baru dana,” katanya. 

Baca juga: Arahan Prabowo, Kopdes Merah Putih Masuk Proyek Strategis Nasional

Selain PMK, Zulhas mengungkapkan pemerintah juga tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes), serta Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah menetapkan penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Kopdes Merah Putih hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari total dana desa yang tersedia.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mencontohkan jika dana desa mencapai Rp 500 juta, maka maksimal yang jaminan ada di kisaran Rp150 juta.

“Dana Desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30 persen saja," ungkap Yandri saat ditemui di kantor Kemenko Pangan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Jadi PSN di 2026, Budi Arie: Semuanya Akan Terkopdes-kopdes

Skema tersebut akan diatur dalam Permendes yang sedang disusun dan mengacu pada Pasal 1 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar mekanisme pinjaman untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih.

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat mengunjungi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025)KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Bupati Bandung Dadang Supriatna saat mengunjungi Koperasi Desa Merah Putih di Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025)

Permendes juga akan memuat ketentuan teknis pengajuan, mulai dari proposal bisnis koperasi, pelibatan musyawarah desa khusus (musdesus), hingga persetujuan bersama antara kepala desa dan ketua koperasi.

Proposal koperasi akan dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi sebelum diajukan ke Himbara untuk proses pembiayaan.

Selain itu, skema pinjaman akan dicairkan bertahap sesuai kebutuhan bulanan koperasi, dan model bisnis yang diajukan wajib mengacu pada desain yang telah dirancang oleh Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Baca juga: Konglomerat Brasil Tertarik Model Koperasi Merah Putih, Siap Kembangkan di Negaranya

Langkah ini diambil untuk memastikan program Kopdes Merah Putih berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan memberikan dampak ekonomi di tingkat desa.

Yandri juga menegaskan bahwa pencairan pinjaman tidak diberikan langsung dalam bentuk uang tunai kepada koperasi, tetapi disalurkan langsung ke mitra usaha dalam bentuk barang.

"Koperasi tidak menerima uang cash. Misalkan dia mau bisnis pupuk, uang pupuk itu langsung dibayar ke Pupuk Indonesia, lalu Pupuk Indonesia yang kirim barang ke Kopdes," ucapnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Di Tengah Rumor PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Drastis
Di Tengah Rumor PHK Massal, Laba Gudang Garam Anjlok Drastis
Industri
Menkeu Purbaya soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Itu Suara Sebagian Kecil Masyarakat...
Menkeu Purbaya soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Itu Suara Sebagian Kecil Masyarakat...
Ekbis
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
IHSG Rontok Usai Sri Mulyani Diganti: Pasar Panik atau Rasional?
Keuangan
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Saham Emiten Rokok Meroket Usai Sri Mulyani Tak Lagi Jadi Menteri
Cuan
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau