JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana Bupati Pati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan, kewenangan penyesuaian tarif PBB-P2 memang diberikan kepada pemerintah daerah.
Namun demikian, pemerintah pusat tetap harus mengawasi pemerintah daerah dalam mengelola PBB-P2. Untuk itu pemerintah pusat menyusun pedoman penilaian PBB-P2.
Baca juga: Mengurai Kenaikan PBB 250 Persen di Pati
Menurutnya, dalam kasus ini pemerintah daerah tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak (WP) sehingga seharusnya kenaikan PBB-P2 dilakukan secara bertahap.
"Dalam perundangan memberikan alat atau kewenangan pemda penetapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan asses rasio, agar update Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kondisi ekonomi lokal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beban WP sehingga kenaikan beban WP bisa dipertimbangkan gradual," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/8/2025).
Untuk diketahui, kewenangan Kepala Daerah menentukan tarif PBB-P2 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024, di mana pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan PBB-P2 secara fleksibel.
Dalam Pasal 3 PMK 85 Tahun 2024 disebutkan, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. NJOP ditetapkan berdasarkan proses Penilaian PBB-P2 yang dibedakan menjadi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
Baca juga: Cara Bayar PBB Online, Simpel dan Bisa dari Rumah
Kemudian dalam Pasal 15 disebutkan, Kepala Daerah dapat menetapkan pengenaan PBB-P2 paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.