Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Pati Mau Naikkan PBB hingga 250 Persen, Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 07/08/2025, 12:25 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana Bupati Pati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan, kewenangan penyesuaian tarif PBB-P2 memang diberikan kepada pemerintah daerah.

Namun demikian, pemerintah pusat tetap harus mengawasi pemerintah daerah dalam mengelola PBB-P2. Untuk itu pemerintah pusat menyusun pedoman penilaian PBB-P2.

Baca juga: Mengurai Kenaikan PBB 250 Persen di Pati

Ilustrasi pajak. DJP pantau gaya hidup mewah di medsos, targetkan pajak artis dan influencer
Dok. Freepik Ilustrasi pajak. DJP pantau gaya hidup mewah di medsos, targetkan pajak artis dan influencer

Menurutnya, dalam kasus ini pemerintah daerah tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai wajib pajak (WP) sehingga seharusnya kenaikan PBB-P2 dilakukan secara bertahap.

"Dalam perundangan memberikan alat atau kewenangan pemda penetapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan asses rasio, agar update Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kondisi ekonomi lokal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beban WP sehingga kenaikan beban WP bisa dipertimbangkan gradual," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/8/2025).

Aturan kewenangan kepala daerah tentukan tarif PBB-P2

Untuk diketahui, kewenangan Kepala Daerah menentukan tarif PBB-P2 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024, di mana pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan PBB-P2 secara fleksibel.

Dalam Pasal 3 PMK 85 Tahun 2024 disebutkan, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. NJOP ditetapkan berdasarkan proses Penilaian PBB-P2 yang dibedakan menjadi NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

Baca juga: Cara Bayar PBB Online, Simpel dan Bisa dari Rumah

Kemudian dalam Pasal 15 disebutkan, Kepala Daerah dapat menetapkan pengenaan PBB-P2 paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Halaman:


Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau