JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan realisasi insentif motor listrik untuk 2025 masih menanti arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, saat ini sedang menyiapkan aturan soal insentif tersebut.
Selain itu, data sasaran insentif beserta teknis alokasi anggaran sedang didiskusikan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi ada beberapa hal yang kita sudah petakan, kita juga sudah melakukan re-kriterianya. Yang kita tunggu, arahan dari Presiden atau (dibahas pada) rapat koordinasi terbatas (rakortas)," ujar Setia di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Kemenperin Ungkap 2 Juta Buruh Manufaktur Kena PHK Akibat Terdampak Relaksasi Impor
Dalam rapat koordinasi itu nantinya akan dibahas soal skema insentif dan lamanya insentif akan diberikan.
Soal besaran insentif untuk motor listrik, Setia juga menegaskan masih menunggu hasil rapat.
"Ini tergantung arahan dari rakortas nanti, maunya Rp 7 juta atau Rp 5 juta. Perlu ada satu statement.
Setelah sudah ada arahan permenperin prinsipnya sudah siap untuk disusun dan harmonisasi," kata Setia.
Ia menambahkan, saat ini Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sedang mengajukan permohonan rakortas pembahasan insentif motor listrik.
Baca juga: Tren Pembiayaan Kendaraan Listrik di BSI Naik 64,88 Persen
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan, program insentif motor listrik diperkirakan bisa diberlakukan kembali mulai Agustus 2025.
Menurutnya, sejumlah kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian sudah membahas mengenai insentif tersebut.
Dalam pembahasan juga telah disepakati besaran keseluruhan anggaran Rp 250 miliar dari pemerintah untuk pemberian subsidi motor listrik.
"Pak Menko (Menko Perekonomian) akan menjadwalkan setelah musim liburan ini dibahas lagi. Mungkin (bisa diterapkan) Agustus," ujar Faisol di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Nilainya masih sama dengan usulan kita (besaran insentif Rp 7 juta)," jelasnya.