Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Kenaikan PBB Harus Bertahap, Perhatikan Kemampuan Warga

Kompas.com - 13/08/2025, 18:50 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Hal ini disampaikan menyusul polemik rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif PBB-P2.

Namun, kenaikan seharusnya tidak dilakukan sekaligus dalam jumlah besar.

“Dalam perundangan memberikan alat atau kewenangan pemda penetapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan asses rasio, agar update Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kondisi ekonomi lokal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beban WP sehingga kenaikan beban WP bisa dipertimbangkan gradual,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Kenaikan PBB 250 Persen Diprotes Warga, Bupati Pati: Akan Diturunkan

Kewenangan kepala daerah dalam menetapkan tarif PBB-P2 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024.

Aturan ini menyebutkan, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan berdasarkan proses penilaian NJOP bumi dan bangunan.

Kepala daerah dapat menetapkan pengenaan PBB-P2 paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Penetapan besaran tarif ini harus diatur dalam peraturan kepala daerah.

Dalam aturan yang sama, penilaian ulang NJOP idealnya dilakukan setiap tiga tahun sekali. Untuk objek tertentu, penyesuaian dapat dilakukan setiap tahun dengan pertimbangan khusus.

“Update NJOP ini memang diperlukan agar sesuai dengan perkembangan wilayah. Tetapi dalam pelaksanaannya harus memperhatikan daya bayar masyarakat,” kata Askolani.

Baca juga: Bupati Pati Mau Naikkan PBB hingga 250 Persen, Ini Kata Kemenkeu

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mengumumkan rencana menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen, dengan alasan tarif PBB di Pati tidak berubah selama 14 tahun. Kebijakan ini menuai protes dari warga.

Sudewo kemudian membatalkan rencana tersebut pada Jumat (8/8/2025) demi menjaga situasi tetap kondusif. Ia memastikan tarif PBB-P2 kembali seperti 2024, dan kelebihan pembayaran akan dikembalikan kepada warga.

 

Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Ekbis
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Ekbis
Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau