KOMPAS.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Hal ini disampaikan menyusul polemik rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif PBB-P2.
Namun, kenaikan seharusnya tidak dilakukan sekaligus dalam jumlah besar.
“Dalam perundangan memberikan alat atau kewenangan pemda penetapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan asses rasio, agar update Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai kondisi ekonomi lokal dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beban WP sehingga kenaikan beban WP bisa dipertimbangkan gradual,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Kenaikan PBB 250 Persen Diprotes Warga, Bupati Pati: Akan Diturunkan
Kewenangan kepala daerah dalam menetapkan tarif PBB-P2 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024.
Aturan ini menyebutkan, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP yang ditetapkan berdasarkan proses penilaian NJOP bumi dan bangunan.
Kepala daerah dapat menetapkan pengenaan PBB-P2 paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Penetapan besaran tarif ini harus diatur dalam peraturan kepala daerah.
Dalam aturan yang sama, penilaian ulang NJOP idealnya dilakukan setiap tiga tahun sekali. Untuk objek tertentu, penyesuaian dapat dilakukan setiap tahun dengan pertimbangan khusus.
“Update NJOP ini memang diperlukan agar sesuai dengan perkembangan wilayah. Tetapi dalam pelaksanaannya harus memperhatikan daya bayar masyarakat,” kata Askolani.
Baca juga: Bupati Pati Mau Naikkan PBB hingga 250 Persen, Ini Kata Kemenkeu
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mengumumkan rencana menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen, dengan alasan tarif PBB di Pati tidak berubah selama 14 tahun. Kebijakan ini menuai protes dari warga.
Sudewo kemudian membatalkan rencana tersebut pada Jumat (8/8/2025) demi menjaga situasi tetap kondusif. Ia memastikan tarif PBB-P2 kembali seperti 2024, dan kelebihan pembayaran akan dikembalikan kepada warga.
Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini