Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Sita 755 Balpres Pakaian dan Tas Bekas Senilai Rp 1,51 Miliar

Kompas.com - 14/08/2025, 17:45 WIB
Yohana Artha Uly,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan masuknya 755 balpres berisi pakaian dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Nilai barang impor ilegal ini mencapai Rp 1,51 miliar.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan ini untuk mengantisipasi dampak buruk barang ilegal terhadap industri nasional.

"Seperti diketahui saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Kemendag Sita Barang Impor Ilegal Rp 26,4 Miliar, dari China sampai Arab Saudi

Penindakan dilakukan bersama TNI Angkatan Laut pada 9-12 Agustus 2025 di tiga lokasi strategis: Kade Domestik 212 untuk pembongkaran barang, Alat Pemindai Impor TPS TER3 untuk pemindaian, dan TPS CDC Banda untuk penimbunan serta pemeriksaan barang.

Informasi awal datang dari Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, hasil pengembangan Satgas TNI AL, dan intelijen Bea Cukai Tanjung Priok. Terdeteksi tujuh peti kemas terindikasi bermuatan balpres di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225 yang sandar di Kade Domestik 212.

Tim gabungan meminta data pembongkaran dari PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik. Pemindaian di TPS TER3 mengonfirmasi tiga peti kemas berisi balpres.

Ketiga peti kemas dibawa ke TPS CDC Banda untuk pengamanan, pemasangan segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI AL. Pemeriksaan fisik dilakukan pada 11-12 Agustus 2025, termasuk dengan Unit K-9 Bea Cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyebut dari tiga peti kemas ditemukan 747 balpres pakaian dan aksesoris bekas, serta delapan balpres tas bekas.

"Setelah pemeriksaan, petugas menegah dan menyegel ketiga peti kemas tersebut, untuk selanjutnya melakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari alat bukti tindak pidana kepabeanan," ujar Nirwala.

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 30 Miliar di Jambi

Barang-barang bekas ini termasuk kategori larangan impor, sehingga kerugian negara tidak bisa dihitung.

Namun, dampak imaterialnya cukup besar, seperti menurunkan citra Indonesia, membawa virus atau bakteri, mengganggu industri tekstil, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.

"Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian," kata Nirwala.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau