JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp 2.357 triliun, naik 13,5 persen dibanding APBN 2025.
Meski target meningkat, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak akan ada pengenaan tarif atau jenis pajak baru.
Sri Mulyani menekankan, kebijakan perpajakan akan tetap mengikuti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan peraturan yang sudah ada.
Baca juga: Penerimaan Pajak 2026 Ditargetkan Tumbuh 12,8 Persen
"Apakah kita punya pajak atau tarif baru? Kita tidak. Tapi lebih kepada reform internal. Pertama, core tax dan pertukaran data akan diinsentifkan," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025), dikutip dari InfoPublik.
Upaya meningkatkan penerimaan dilakukan melalui efisiensi internal, termasuk pemanfaatan Coretax dan sinergi pertukaran data antar-kementerian/lembaga.
Sistem pemungutan transaksi digital, joint program dalam analisis data, pengawasan, pemeriksaan, serta kepatuhan perpajakan juga bakal diperkuat.
Penerimaan negara pada 2026 ditargetkan Rp 3.147,7 triliun, naik 9,8 persen dari 2025. Dari total tersebut, penerimaan pajak ditetapkan Rp 2.357 triliun, naik 13,5 persen.
Penerimaan dari bea dan cukai diharapkan tumbuh 7,7 persen menjadi Rp 334,3 triliun, sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan Rp 455 triliun, turun 4,7 persen.
Baca juga: Samakan dengan Zakat, Sri Mulyani: Pajak Kembali ke yang Membutuhkan...
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai target penerimaan pajak realistis.
"Kami menggunakan basis 2025 sebagai baseline, ditambah pertumbuhan ekonomi nominal, dan dua upaya utama: core tax serta joint program," ujarnya, dikutip dari ANTARA.
Sri Mulyani menambahkan, kenaikan target pajak juga mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,4 persen dan inflasi 2,5 persen pada 2026.
"Elastisitas penerimaan terhadap PDB sudah mendekati 7–9 persen, jadi upaya tambahan sekitar 5 persen dilakukan melalui berbagai langkah reformasi internal," jelasnya.
Pemerintah juga menargetkan rasio perpajakan (tax ratio) 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibanding proyeksi 2025 sebesar 10,03 persen.
Baca juga: Pemerintah Bisa Tambah Penerimaan Rp 524 Triliun dari Pajak Orang Kaya hingga Cukai Minuman Manis
Penerimaan pajak dan kepabeanan ditargetkan Rp 2.692 triliun atau tumbuh 12,8 persen.
Dengan semua target itu, pemerintah optimistis pendapatan negara pada 2026 akan mencapai Rp3.147,7 triliun dengan rasio pendapatan 12,24 persen terhadap PDB, menunjukkan peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini