JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya) di Sumatera Utara.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien mengatakan, izin usaha BPR Disky Surya Jaya dicabut ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca juga: BPR Dwicahaya Nusaperkasa Dicabut Izinnya, LPS Bakal Bayarkan Simpanan Nasabah
Sebab, BPR tersebut memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Selanjutnya, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi BPR Disky Surya Jaya untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur
"Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).