Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Janji Pecat Pejabat yang Terlibat Kasus K3, Bagaimana dengan Wamenaker?

Kompas.com - 21/08/2025, 18:56 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan akan mencopot pejabat di kementeriannya apabila terbukti terlibat dalam kasus pemerasan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut diduga melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) yang saat ini diamankan oleh lembaga antirasuah.

"Pasti (ada penonaktifan pejabat)," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Menaker Harap Tidak Ada Lagi Insan Kemenaker Terlibat Korupsi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam acara penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) dengan PT Abuya Indonesia Makmur di kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025).Dok. Kemenaker Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam acara penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) dengan PT Abuya Indonesia Makmur di kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025).

Sementara itu, untuk status Wamenaker Noel, ia menyerahkan kepada pemerintah.

"Kalau Wamenaker kan bukan dari Menteri. Kalau dari saya kan eselon 1 ke bawah," katanya.

Saat ditanya soal pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi perihal potensi pergantian Wamenaker setelah Immanuel Ebenezer tersandung persoalan KPK, Yassierli menyatakan menyerahkannya kepada Istana.

Diberitakan sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan di Jakarta pada Rabu malam.

Baca juga: Wamenaker Noel Kena OTT KPK, Menaker: Saya Menyayangkan, ini Pukulan Berat

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, OTT ini digelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Adapun usai terjaring OTT, Wamenaker telah dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya usai ditangkap dalam OTT.

Menurut Fitroh, kasus pemerasan yang menjerat Wamenaker Noel sudah berlangsung lama dengan nilai pemerasan yang cukup besar.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau