Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Eks Koruptor Terima Penghargaan Bintang Mahaputra

Kompas.com - 26/08/2025, 13:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Burhanuddin Abdullah tercatat sebagai salah satu dari 141 tokoh yang menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto pada Senin (25/8/2025). Mantan Gubernur Bank Indonesia itu memperoleh penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana.

Penghargaan ini merupakan kelas kedua dari Bintang Mahaputera, yang biasanya diberikan kepada tokoh berkontribusi besar dalam menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam upacara penganugerahan, pembawa acara menyebut Burhanuddin dinilai berjasa menjaga stabilitas moneter serta memperkuat sistem perbankan internasional.

Ia juga dipandang sebagai ekonom yang ikut merumuskan kebijakan strategis di tengah dinamika ekonomi, baik global maupun domestik.

Rekam jejak Burhanuddin Abdullah

Namun, penghargaan untuk Burhanuddin Abdullah tersebut sekaligus memunculkan polemik. Sosok Burhanuddin, yang kini berusia 78 tahun, pernah tersandung kasus korupsi besar di masa lalu.

Ia dijatuhi vonis lima tahun penjara terkait perkara aliran dana Rp 100 miliar Bank Indonesia kepada sejumlah mantan pejabat BI dan anggota DPR.

Baca juga: Bahlil Dapat Bintang Mahaputera Adipurna dari Prabowo, Berjasa di Bidang Investasi

Burhanuddin Abdullah dikenal sebagai salah satu ekonom Indonesia yang perjalanan kariernya banyak dihabiskan di Bank Indonesia (BI).

Mengutip laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Burhanuddin Abdullah lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947. Ia sempat menduduki posisi strategis di kabinet pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Setelah itu, ia dipercaya menjabat Gubernur Bank Indonesia pada periode Mei 2003 hingga Mei 2008. Tak hanya di dalam negeri, kiprahnya juga tercatat di kancah internasional.

Burhanuddin pernah menjadi Gubernur untuk Indonesia di International Monetary Fund (IMF), Washington DC. Ia juga terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) pada periode 2003–2006 dan kembali dipercaya memimpin untuk periode berikutnya, 2006–2008.

Di bank sentral, Burhanuddin memulai langkah sebagai staf di Bagian Kredit Produksi, Urusan Kredit Umum.

Baca juga: Deretan Jenderal Purnawirawan TNI Terima Bintang RI Utama dari Prabowo

Dari posisi tersebut, lulusan Universitas Padjadjaran dan Michigan State University ini terus menapaki berbagai jabatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pada 1994–1995, misalnya, ia dipercaya menjadi Kepala Bagian Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Urusan Luar Negeri BI. Kariernya kemudian berlanjut sebagai Wakil Kepala Urusan Luar Negeri BI hingga Direktur Direktorat Luar Negeri BI.

Meski menorehkan catatan cemerlang, rekam jejak Burhanuddin juga diwarnai kasus hukum. Pada 2008, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Burhanuddin bersama sejumlah deputi gubernur BI lain terbukti menyalahgunakan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau