Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Respons Soal Larangan Rangkap Jabatan Giring Ganesha Jadi Komisaris

Kompas.com - 29/08/2025, 15:13 WIB
Elsa Catriana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary Garuda Indonesia Cahyadi Indrananto angkat bicara soal larangan rangkap jabatan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha.

Giring saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk (GMF AeroAsia).

Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025) menegaskan wakil menteri dilarang rangkap jabatan, termasuk posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Giring Ganesha Ditunjuk Jadi Komisaris GMF AeroAsia

Cahyadi menegaskan perubahan pengurus perseroan merupakan kewenangan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

“Oleh karena itu, Garuda Indonesia dan seluruh anak perusahaan akan menunggu arahan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/8/2025).

Giring Ganesha resmi menjadi komisaris GMF pada 5 Juni 2025. Keputusan itu disahkan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

“RUPSLB ini juga menyetujui perubahan direksi Komisaris Independen Bapak Dian Arlan dan Komisaris Bapak Giring Ganesa Jumario,” kata Direktur Utama GMF Andi Fahrurrozi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Soal Garuda Indonesia Beli 50 Pesawat, Boeing: Saya Serahkan ke Maskapai...

Kasus serupa terjadi di Citilink Indonesia. Wakil Menteri Perempuan dan Anak Veronica Tan ditunjuk sebagai komisaris pada 20 Juni 2025 lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Hingga berita ini diturunkan, Citilink belum memberi tanggapan atas putusan MK.

MK menilai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bila tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan.

Ada tiga larangan yang ditegaskan. Pertama, tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain sesuai aturan.

Kedua, tidak boleh menjabat komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Ketiga, tidak boleh menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau