JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary Garuda Indonesia Cahyadi Indrananto angkat bicara soal larangan rangkap jabatan Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha.
Giring saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk (GMF AeroAsia).
Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025) menegaskan wakil menteri dilarang rangkap jabatan, termasuk posisi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Giring Ganesha Ditunjuk Jadi Komisaris GMF AeroAsia
Cahyadi menegaskan perubahan pengurus perseroan merupakan kewenangan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
“Oleh karena itu, Garuda Indonesia dan seluruh anak perusahaan akan menunggu arahan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/8/2025).
Giring Ganesha resmi menjadi komisaris GMF pada 5 Juni 2025. Keputusan itu disahkan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“RUPSLB ini juga menyetujui perubahan direksi Komisaris Independen Bapak Dian Arlan dan Komisaris Bapak Giring Ganesa Jumario,” kata Direktur Utama GMF Andi Fahrurrozi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Baca juga: Soal Garuda Indonesia Beli 50 Pesawat, Boeing: Saya Serahkan ke Maskapai...
Kasus serupa terjadi di Citilink Indonesia. Wakil Menteri Perempuan dan Anak Veronica Tan ditunjuk sebagai komisaris pada 20 Juni 2025 lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hingga berita ini diturunkan, Citilink belum memberi tanggapan atas putusan MK.
MK menilai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat bila tidak dimaknai menteri dan wakil menteri dilarang rangkap jabatan.
Ada tiga larangan yang ditegaskan. Pertama, tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain sesuai aturan.
Kedua, tidak boleh menjabat komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta. Ketiga, tidak boleh menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini