Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Bakal Panggil Tokopedia Terkait Isu PHK Ratusan Karyawan

Kompas.com - 29/08/2025, 15:01 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawan Tokopedia. Ia memastikan pemerintah akan menindaklanjuti isu ini dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi.

Kabar PHK muncul setelah efisiensi tenaga kerja dilakukan pasca penggabungan Tokopedia dengan operasi TikTok.

“Iya, kita akan lihat nanti beritanya,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025), menanggapi pertanyaan soal kemungkinan pemanggilan Tokopedia.

Meski begitu, Yassierli mengaku belum menerima laporan resmi terkait PHK tersebut. Namun, pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus bila muncul isu PHK massal.

Baca juga: Microsoft: Bukan PHK, Ini yang Harus Ditakutkan dari AI

 

Langkah awal adalah menurunkan mediator hubungan industrial untuk meninjau kasus lebih dalam.

“Ketika ada isu PHK, biasanya yang kami lakukan adalah menurunkan mediator. Mediator itulah yang menggali lebih lanjut sejauh mana kasusnya. Tentu kita berharap PHK itu tidak terjadi,” paparnya.

Menurut Menaker, alasan perusahaan melakukan PHK beragam, mulai dari hubungan industrial yang kurang harmonis, kondisi keuangan perusahaan yang sulit dipertahankan, hingga relokasi atau restrukturisasi bisnis.

“Setiap kasus harus dilihat secara spesifik. Apakah karena hubungan industrial kurang baik, perusahaan tidak bisa dipertahankan lagi, atau ada relokasi. Itu harus kita lihat satu per satu, dan prosesnya juga sudah ada,” jelas Yassierli.

Jika PHK terkait masalah hubungan industrial, pemerintah akan menilai apakah pekerja menerima keputusan atau menolaknya.

Baca juga: 10 Tahun Berdiri, Bos J&T Express Ungkap Strategi Terus Buka Lapangan Pekerjaan di Badai PHK

 

Bila ada penolakan, pengawas ketenagakerjaan akan turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau itu terkait hubungan industrial, maka pengawas akan masuk, menilai, dan memediasi. Baru di ujung, jika pekerja menerima, mereka bisa mendapatkan benefit seperti Jamsostek,” tambah Menaker.

Sebelumnya, Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan pada Agustus 2025.

Menanggapi isu ini, Juru Bicara TikTok memberikan klarifikasi melalui keterangan resmi, Selasa (26/8/2025).

“Kami secara rutin mengevaluasi kebutuhan bisnis dan melakukan berbagai penyesuaian untuk memperkuat organisasi kami serta memberikan layanan yang lebih baik kepada para pengguna,” kata Juru Bicara TikTok, dikutip dari keterangan resmi.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau