KOMPAS.com-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan tiga kriteria tambang ilegal di kawasan hutan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Saya sudah menyerahkan ke satgas, area-area yang di dalam kawasan hutan ada tiga kriterianya,” ujar Bahlil usai pelantikan Dirjen Migas di Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Kriteria pertama, aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Jadi, ini pertambangan ilegal,” ucapnya.
Baca juga: Bahlil: Freeport Belum Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga
Kriteria kedua, tambang yang memiliki IUP namun tidak dilengkapi IPPKH. Kriteria ketiga, tambang yang sudah mengantongi IUP dan IPPKH tetapi melampaui batas izin.
“Contoh, dia hanya mendapatkan 100 hektare, tetapi melakukan penambangan lebih dari 100 hektare,” kata Bahlil.
Ia menegaskan, penindakan teknis menjadi ranah Satgas PKH.
Satgas PKH sebelumnya mengidentifikasi 4,2 juta hektare kawasan hutan yang digunakan sebagai tambang ilegal.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut pidato Presiden RI Prabowo Subianto yang memerintahkan penertiban kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal.
Baca juga: Bahlil Minta Shell dan BP yang Kehabisan Stok BBM agar Beli di Pertamina
Setelah pemetaan, Satgas PKH akan melakukan penertiban. Febrie mengatakan rapat koordinasi sudah beberapa kali digelar untuk menyiapkan rencana tersebut.
Lahan hasil penguasaan nantinya akan dititipkan sementara kepada MIND ID, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian BUMN, untuk dikelola.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini