Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Bunga Gadai Emas di Pegadaian, Plafon, dan Tenornya

Kompas.com - 31/08/2025, 13:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com – Gadai emas menjadi salah satu layanan populer di Pegadaian, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus menjual aset berharga mereka.

Emas yang digadaikan akan menjadi jaminan pinjaman, sementara pemilik tetap memiliki kesempatan untuk menebus kembali setelah kewajiban pinjaman dilunasi.

Namun, sebelum memutuskan untuk menggadaikan emas, calon nasabah perlu memahami terlebih dahulu besaran bunga atau biaya sewa modal yang dikenakan Pegadaian, serta cara perhitungannya.

Dengan begitu, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengatur kewajiban keuangan mereka.

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Bunga Pegadaian

Apa itu gadai emas di Pegadaian?

Gadai emas adalah fasilitas pembiayaan dari PT Pegadaian (Persero) dengan sistem jaminan berupa emas batangan atau perhiasan. Nasabah akan menerima sejumlah pinjaman sesuai taksiran nilai emas yang digadaikan.

Layanan ini populer karena prosesnya relatif cepat, syaratnya mudah, dan pencairan dana dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit.

Selain itu, dibandingkan menjual emas, gadai dianggap lebih menguntungkan karena nasabah tetap bisa menebus aset mereka. Lalu berapa bunga gadai emas di Pegadaian?

Baca juga: Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian 2025, Bisa Lewat Aplikasi Digital

Bunga gadai emas di Pegadaian

Dalam layanan gadai, biaya utama yang perlu diperhatikan adalah sewa modal atau biasa disebut bunga pinjaman. Biaya ini dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman (UP) dan lamanya tenor.

Mengutip laman resmi Pegadaian, bunga gadai emas ditetapkan dalam bentuk tarif harian, mingguan, atau bulanan tergantung jenis produk. Untuk gadai konvensional, sewa modal berkisar:

  • 6-12 bulan: 1,25 persen
  • 18-24 bulan: 1,30 persen
  • 36 bulan: 1,40 persen

Selain bunga gadai emas di Pegadaian, nasabah juga akan dikenakan biaya admin, yang besarannya adalah sebagai berikut:

  • Rp 1.000.000 - Rp 2.500.000: Rp 10.000
  • > Rp 2.500.000 - 5.000.000: Rp 25.000
  • > Rp 5.000.000 - Rp 10.000.000: Rp 50.000
  • > Rp 10.000.000 - Rp 15.000.000: Rp 100.000
  • > Rp 15.000.000 - Rp 20.000.000: Rp 150.000
  • > Rp 20.000.000: Rp 200.000

Sementara untuk gadai syariah (Rahn), biaya sewa modal tidak disebut bunga, melainkan ujrah atau biaya titip, dengan kisaran tarif yang relatif mirip dengan sistem konvensional.

Baca juga: Pegadaian Gelar Promo Gajian Emas, Ini yang Bisa Nasabah Dapatkan!

Cara hitung bunga gadai emas di Pegadaian

Sebenarnya cara hitung bunga gadai emas di Pegadaian relatif sederhana. Rumus dasarnya adalah:

Bunga = Jumlah Pinjaman (UP) × Tarif Bunga × Lama Pinjaman

Sebagai contoh, jika seseorang menggadaikan emas dengan pinjaman Rp2.000.000, lalu memilih tenor 30 hari dengan bunga 1,15 persen per 15 hari, maka perhitungannya:

Tarif bunga per 15 hari = 1,15 persen

Tarif bunga per 30 hari = 1,15 persen × 2 = 2,3 persen

Bunga = Rp 2.000.000 × 2,3 persen = Rp46.000

Artinya, ketika jatuh tempo, nasabah harus melunasi pinjaman Rp 2.000.000 ditambah bunga Rp 46.000, total Rp 2.046.000.

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 30 Agustus 2025, Ada yang Sentuh Rp 2 Juta Per Gram

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri yang Diganti Prabowo: dari Sri Mulyani hingga Budi Arie
Ekbis
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Bumi Aki Raih Penghargaan di SIAL Shenzhen 2025
Ekbis
Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Digitalisasi Data Kependudukan Perkuat Ekonomi dan Inklusi Keuangan
Ekbis
Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu, Purbaya: Pesan Presiden adalah Balik Arah Ekonomi!
Gantikan Sri Mulyani Jadi Menkeu, Purbaya: Pesan Presiden adalah Balik Arah Ekonomi!
Ekbis
Proyek LRT Tahap I Tinggalkan Utang Rp 2,2 Triliun, Adhi Karya Tungggu Pembayaran
Proyek LRT Tahap I Tinggalkan Utang Rp 2,2 Triliun, Adhi Karya Tungggu Pembayaran
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau