KOMPAS.com – Gadai emas menjadi salah satu layanan populer di Pegadaian, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus menjual aset berharga mereka.
Emas yang digadaikan akan menjadi jaminan pinjaman, sementara pemilik tetap memiliki kesempatan untuk menebus kembali setelah kewajiban pinjaman dilunasi.
Namun, sebelum memutuskan untuk menggadaikan emas, calon nasabah perlu memahami terlebih dahulu besaran bunga atau biaya sewa modal yang dikenakan Pegadaian, serta cara perhitungannya.
Dengan begitu, masyarakat bisa lebih bijak dalam mengatur kewajiban keuangan mereka.
Baca juga: Cara Mudah Menghitung Bunga Pegadaian
Gadai emas adalah fasilitas pembiayaan dari PT Pegadaian (Persero) dengan sistem jaminan berupa emas batangan atau perhiasan. Nasabah akan menerima sejumlah pinjaman sesuai taksiran nilai emas yang digadaikan.
Layanan ini populer karena prosesnya relatif cepat, syaratnya mudah, dan pencairan dana dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit.
Selain itu, dibandingkan menjual emas, gadai dianggap lebih menguntungkan karena nasabah tetap bisa menebus aset mereka. Lalu berapa bunga gadai emas di Pegadaian?
Baca juga: Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian 2025, Bisa Lewat Aplikasi Digital
Dalam layanan gadai, biaya utama yang perlu diperhatikan adalah sewa modal atau biasa disebut bunga pinjaman. Biaya ini dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman (UP) dan lamanya tenor.
Mengutip laman resmi Pegadaian, bunga gadai emas ditetapkan dalam bentuk tarif harian, mingguan, atau bulanan tergantung jenis produk. Untuk gadai konvensional, sewa modal berkisar:
Selain bunga gadai emas di Pegadaian, nasabah juga akan dikenakan biaya admin, yang besarannya adalah sebagai berikut:
Sementara untuk gadai syariah (Rahn), biaya sewa modal tidak disebut bunga, melainkan ujrah atau biaya titip, dengan kisaran tarif yang relatif mirip dengan sistem konvensional.
Baca juga: Pegadaian Gelar Promo Gajian Emas, Ini yang Bisa Nasabah Dapatkan!
Sebenarnya cara hitung bunga gadai emas di Pegadaian relatif sederhana. Rumus dasarnya adalah:
Bunga = Jumlah Pinjaman (UP) × Tarif Bunga × Lama Pinjaman
Sebagai contoh, jika seseorang menggadaikan emas dengan pinjaman Rp2.000.000, lalu memilih tenor 30 hari dengan bunga 1,15 persen per 15 hari, maka perhitungannya:
Tarif bunga per 15 hari = 1,15 persen
Tarif bunga per 30 hari = 1,15 persen × 2 = 2,3 persen
Bunga = Rp 2.000.000 × 2,3 persen = Rp46.000
Artinya, ketika jatuh tempo, nasabah harus melunasi pinjaman Rp 2.000.000 ditambah bunga Rp 46.000, total Rp 2.046.000.
Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 30 Agustus 2025, Ada yang Sentuh Rp 2 Juta Per Gram
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini