JAKARTA, KOMPAS.com– Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) mengecam perusakan fasilitas transportasi publik di Jakarta yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Sejumlah halte Transjakarta dan akses stasiun Mass Rapid Transit (MRT) mengalami kerusakan akibat aksi massa yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Menurut catatan INSTRAN, peristiwa itu memuncak pada 29 Agustus 2025. Beberapa halte Transjakarta yang dibakar meliputi Halte Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja.
Selain itu, halte di sisi kiri Jalan Sudirman dari sekitar Polda hingga Bundaran Senayan juga terbakar. Fasilitas lift di Halte Polda dan Senayan Bank DKI ikut rusak. Sementara itu, akses masuk Stasiun MRT Istora Mandiri di kawasan Senayan mengalami kerusakan kaca serta coretan vandalisme.
Baca juga: Daftar Rute TransJakarta Beroperasi Normal Hari ini, Halte yang Rusak Masih Belum Difungsikan
Akibat kerusakan tersebut, pada 30 Agustus 2025 layanan Transjakarta dihentikan, kecuali di Koridor 3, 8, dan 10. Operasional MRT Jakarta juga dibatasi hanya melayani rute Lebak Bulus–Blok M BCA.
“Siapapun pelakunya, tindakan tersebut tidak dapat ditolerir karena mengganggu layanan publik. Masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan dengan rusaknya fasilitas transportasi ini,” kata Ketua INSTRAN, M. Budi Susandi, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (31/8/2025).
Baca juga: Pramono Gratiskan Transjakarta Selama Sepekan Usai Halte Terbakar
INSTRAN menyampaikan lima pernyataan sikap terkait peristiwa itu. Pertama, menyampaikan duka cita atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Makassar, dan wilayah lain di Indonesia.
Kedua, mendorong semua pihak untuk menyampaikan tuntutan secara damai dan tertib agar tidak merusak fasilitas umum.
Ketiga, mengutuk tindakan pembakaran dan anarkisme terhadap transportasi publik maupun fasilitas umum lain.
Baca juga: Hari Ini, MRT Jakarta Beroperasi Normal hingga Pukul 00.00, Stasiun Istora Mandiri Telah Dibuka
Keempat, meminta masyarakat menjaga fasilitas publik agar tetap berfungsi. Kelima, meminta Polri dan TNI menjaga keamanan fasilitas layanan publik saat ada aksi massa.
“Fasilitas umum adalah representasi kehadiran negara terhadap kebutuhan publik. Tanggung jawab untuk merawat dan menjaga fasilitas umum dilakukan bersama oleh semua pihak,” ujar Ketua Program INSTRAN, Heranisty Nasution.
INSTRAN juga mengingatkan bahwa pelaku perusakan dapat dijerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Baca juga: KCI Pastikan KRL Jabodetabek dan Commuter Line Basoetta Beroperasi Normal dan Lancar Hari Ini
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini