Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Umumkan Tunjangan Anggota DPR Dicabut, Kunjungan Anggota Dewan Ke Luar Negeri Dihentikan

Kompas.com - 31/08/2025, 15:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, tunjangan untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan dicabut.

Selain itu, pemerintah juga sepakat melakukan moratorium atau penghentian kegiatan kunjungan kerja para anggota DPR RI ke luar negeri.

Kebijakan itu disampaikan Prabowo dalam keterangan pers bersama para ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

"Dalam rangka menyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya menerima laporan dari para Ketua Umum Partai Politik, bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru," ujar Prabowo dalam keterangan pers yang disiarkan langsung pada Minggu sore.

Baca juga: Fokus Tangani Situasi Imbas Demo, Prabowo Batal ke China, Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri

"Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," tegasnya.

Selain itu, Presiden menyampaikan bahwa para ketua umum partai telah sepakat mencabut keanggotaan para kadernya yang beberapa waktu lalu memberikan pernyataan tidak pantas kepada publik.

Selain itu, ketua partai dan pimpinan DPR RI juga sepakat akan meminta para anggotanya untuk selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat.

Baca juga: Saat Prabowo Akui Malu dengan Kasus Korupsi Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat, seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights.

Selain itu, Presiden Prabowo juga mengutip Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 soal penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.

"Namun, jika dalam pelaksananya terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat anarkis, destabilisasi negara, merusak atau membakar fasilitas umum sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum," tegas Prabowo

"Dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya. Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas-fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat. Aparat yang bertugas juga harus menegakkan hukum apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas," tambahnya.

Sejumlah ketua umum partai politik tampak hadir mendampingi Presiden Prabowo menggelar konferensi pers.

Antara lain Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat, Surya Paloh.

Baca juga: Antisipasi Demo Berlanjut, Pengusaha: Mal Akan Buka Secara Situasional

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Purbaya Menkeu Baru, Industri Mebel: Momentum Memperkuat Fondasi Fiskal
Industri
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Soal Badan Penerimaan Negara, Menkeu Purbaya: Kayaknya Suka-suka Saya...
Ekbis
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
6 Strategi Menabung ala Gen Z yang Bisa Dicoba
Keuangan
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Harga Emas Melambung, Hartadinata Abadi (HRTA) Optimistis Penjualan Tumbuh hingga 60 Persen
Cuan
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Youth Chapter Hadir di Belt and Road Summit 2025, Dorong Keterlibatan Pemuda dalam Ekonomi Global
Ekbis
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Pertamina NRE Gandeng HyET Belanda Kembangkan Teknologi EBT
Energi
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Surya Semesta Internusa (SSIA) Tetap Bagi Dividen 30 Persen di Tengah Proyeksi Penurunan Laba
Cuan
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Purbaya Menteri Keuangan Baru, Indef: Dia Ekonom yang Baik...
Ekbis
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Harpelnas 2025, J Trust Bank (BCIC) Sebut Nasabah jadi Bagian Penting
Keuangan
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Lapangan Minyak Tua Sumatera Pecahkan Rekor Produksi 30.000 Barrel per Hari
Energi
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Hong Kong Dorong Kolaborasi Internasional, Tampilkan Peran Kunci di Belt and Road Summit 2025
Ekbis
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli
Ekbis
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ferry Juliantono Jadi Menkop, Pelaku Usaha Ungkap Tugas yang Harus Diprioritaskan
Ekbis
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
IHSG Anjlok, Menkeu Purbaya: Saya Orang Pasar, 15 Tahun Lebih...
Cuan
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Multi Medika Internasional (MMIX) Bakal Bagi Saham Bonus untuk Investor, Simak Rasionya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau