KOMPAS.com – Harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) naik ke 954,71 dollar AS per metrik ton (MT) untuk periode 1-30 September 2025.
Kenaikan dipicu meningkatnya permintaan, terutama dari India, serta rencana penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyebut HR dan pungutan ekspor CPO pada periode tersebut naik 43,80 dollar AS atau 4,81 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat 910,91 dollar AS per MT.
"Peningkatan HR CPO tersebut karena adanya peningkatan permintaan terutama dari India dan rencana penerapan kebijakan mandatory B50 di Indonesia," kata Tommy di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Harga Referensi CPO Naik Jadi 910,91 Dollar AS per Ton, Pungutan Ekspor Ikut Terdongkrak
Tommy menambahkan, kenaikan juga didorong tren harga minyak nabati lain, seperti minyak kedelai.
Faktor pendorongnya antara lain rencana Tiongkok mengenakan antidumping duty pada minyak kanola asal Kanada, serta kebijakan biodiesel Amerika Serikat yang mewajibkan penggunaan minyak kedelai.
"Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas 680 dollar AS per MT. Untuk itu, merujuk Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar 124 dollar AS per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar 10 persen dari HR periode 1-30 September 2025, yaitu 95,4711 dollar AS per MT," ucap Tommy.
Kemendag menetapkan HR CPO berdasarkan rata-rata harga 25 Juli–24 Agustus 2025.
Harga CPO di bursa Indonesia tercatat 895,72 dollar AS per MT, Malaysia 1.013,70 dollar AS per MT, dan Rotterdam 1.240,12 dollar AS per MT.
Jika perbedaan rata-rata antar-sumber melebihi 40 dollar AS, perhitungan HR diambil dari dua harga terdekat median.
Dengan metode itu, harga acuan diambil dari bursa Malaysia dan Indonesia, lalu ditetapkan 954,71 dollar AS per MT.
Baca juga: Emiten Sawit dapat Angin Segar dari Kenaikan Harga CPO, Simak Prospeknya
Selain CPO, pemerintah juga mengenakan bea keluar 31 dollar AS per MT untuk minyak goreng bermerek dalam kemasan hingga 25 kilogram.
Daftar merek yang dikenai bea keluar tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1846 Tahun 2025.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini