JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi gunakan saldo anggaran lebih (SAL) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Keputusan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025 yang diteken Sri Mulyani pada 28 Agustus 2025 dan berlaku mulai 1 September 2025.
PMK 63 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kopdes Merah Putih ini dibentuk untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Guna membiayai Kopdes Merah Putih ini, pemerintah dan perbankan selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP) perlu melakukan sinergi pendanaan.
Untuk itu, dalam aturan PMK 63 2025, pemerintah mengalokasikan Rp 16 triliun dari SAL APBN 2025 yang akan ditempatkan pada bank-bank BUMN.
Oleh bank-bank tersebut kemudian dananya akan disalurkan ke Kopdes Merah Putih dengan berupa pinjaman.
Sebagai informasi, bank BUMN yang telah ditunjuk sebelumnya untuk menyalurkan pinjaman ke Kopdes Merah Putih yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI dengan bunga rendah sekitar 6 persen.
"Pemerintah menggunakan SAL untuk penempatan dana pada bank. Besaran penggunaan SAL sebagaimana dimaksud sebesar Rp 16 triliun," bunyi Pasal 2 PMK 63 2025.
Baca juga: Sri Mulyani Diterpa Isu Mundur, Ekonom Ingatkan Risiko Guncangan Pasar
Dalam Pasal 3 PMK 63 Tahun 2025 dijelaskan bahwa penggunaan SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam rupiah sebesar Rp16 triliun.
Mekanisme pemindahbukuan ini dilaksanakan sesuai ketentuan PMK mengenai pengelolaan SAL.
Selanjutnya, penggunaan SAL ini dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah. Rincian penetapan pembiayaan akan dituangkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Dalam Pasal 5 PMK tersebut pemerintah menegaskan bahwa penggunaan SAL dicatat sebagai penerimaan pembiayaan pada APBN 2025.
Kemudian penempatan dana SAL pada bank-bank BUMN dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen.
"Penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025," bunyi Pasal 5 ayat 2.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini