JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan asuransi membayarkan klaim dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban demonstrasi beberapa waktu lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia.
"Untuk BPJS Ketenagakerjaan itu sampai dengan saya ini yang sudah terlaporkan ada sembilan (korban)," ujarnya saat konferensi pers RDKB OJK, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Asuransi Kesehatan Standar Tidak Menanggung Cedera Akibat Kerusuhan
"(Korban yang wajib diberikan santunan) terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya," kata dia.
Tidak hanya santunan bagi korban jiwa, OJK juga memastikan perusahaan asuransi membayar klaim untuk sejumlah fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan selama aksi unjuk rasa kemarin berlangsung.
Sejumlah gedung yang tengah dalam proses klaim asuransi swasta antara lain Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Grahadi Surabaya, tiga unit pos polisi di Slipi, Salemba, Gunung Sahari, serta sebuah hotel di Bandung.
Baca juga: AAUI: Barang Dijarah Bisa Diklaim Lewat Asuransi Properti, Syaratnya Begini
Sementara itu, beberapa fasilitas umum dan gedung pemerintah juga tengah dalam proses klaim melalui Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN), termasuk Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR/DPR, dan Gedung DJKN Kanwil Jakarta.
OJK juga sedang melakukan identifikasi lebih lanjut terkait klaim asuransi kendaraan bermotor yang terdampak kerusuhan.