JAKARTA, KOMPAS.com – Pemegang polis asuransi kesehatan standar tidak terlindungi jika mengalami cedera atau dampak medis akibat kerusuhan. Hal ini menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat soal batas jaminan polis.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, polis kesehatan standar memang mengecualikan risiko kerusuhan.
"Tidak, polis asuransi kesehatan standar tidak mencakup risiko kerusuhan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (29/8/2025).
Untuk menutup celah ini, pemegang polis bisa menambahkan perluasan jaminan, seperti asuransi Riot Strike Malicious Damage (RSMD), yang melindungi dari kerugian akibat kerusuhan, demonstrasi, dan tindakan terorisme.
"Yang secara spesifik melindungi dari kerugian akibat kerusuhan, demonstrasi, dan tindakan terorisme," imbuh Irvan.
Baca juga: AAUI: Barang Dijarah Bisa Diklaim Lewat Asuransi Properti, Syaratnya Begini
Risiko meninggal akibat kerusuhan pun biasanya tidak tercakup dalam Polis Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident). Namun, perluasan jaminan dapat menutup risiko ini sesuai nilai pertanggungan yang diminta tertanggung.
"Bisa di-cover dengan perluasan termasuk risiko Huru Hara (Riot Strike Malicious Damage)," tambahnya.
Irvan menekankan, edukasi kepada masyarakat soal batasan polis menjadi kunci agar tidak menimbulkan salah paham.
"Tidak menyesatkan publik bahwa risiko huru hara dijamin polis," tutupnya.
Baca juga: Asuransi Kesehatan Standar Tak Bisa Tanggung Risiko Kerusuhan
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menegaskan bahwa barang-barang yang dijarah dari dalam rumah bisa ditanggung oleh asuransi properti, asalkan tercantum dalam polis sejak awal.
Ketua AAUI, Budi Herawan, menjelaskan bahwa perlindungan ini mencakup properti dan konten rumah yang telah dideklarasikan sebagai bagian dari pertanggungan. “Sejauh ditutup di awal, namanya properti dan konten kan ya dijamin,” kata Budi usai konferensi pers Kinerja Asuransi Umum Triwulan II 2025, Senin (1/9/2025).
Klaim asuransi bisa memberikan penggantian penuh atau sesuai nilai yang disepakati dalam polis, tergantung apakah menggunakan prinsip indemnity atau new replacement. “Full-nya dalam arti, sesuai yang dideklarasi, tapi kan polis ada yang indemnity dan new replacement,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa penjarahan rumah sejumlah pejabat pada Sabtu (30/8/2025) malam, termasuk rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan, memicu kritik karena aparat baru berjaga setelah kerusakan terjadi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini