JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN, Almi Mardhani, menjelaskan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif sedang masuk tahap tender.
“Mudah-mudahan berkontrak akhir Oktober. Harapannya berjalan sampai dengan 840 hari atau sekitar 27–28 bulan, sehingga dapat rampung pada Desember 2027,” kata Almi dalam siaran pers, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Kapan IKN Menjadi Ibu Kota Secara Resmi?
Sementara itu, proyek peningkatan jalan paket A di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sudah mencapai 40 persen.
Beberapa infrastruktur juga sudah berdiri di KIPP IKN, seperti rusun ASN 1, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator 3, hingga training center PSSI.
Pada Sabtu (20/9/2025), Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, meninjau kawasan IKN. Kunjungan ini untuk memastikan kesiapan pembangunan menuju ibu kota politik pada 2028.
Perpres 79/2025 menegaskan pemindahan dan pembangunan IKN ditujukan untuk mendukung realisasi IKN sebagai ibu kota politik. Ada dua syarat utama yang ditetapkan.
Pertama, terbangunnya KIPP IKN dan sekitarnya seluas 800–850 hektar. Indikatornya meliputi pembangunan gedung dan perkantoran minimal 20 persen, pembangunan hunian layak dan berkelanjutan mencapai 50 persen, sarana prasarana dasar kawasan 50 persen, serta indeks stabilitas dan konektivitas 0,74.
Baca juga: Kenapa IKN di Kalimantan Timur?
Untuk mencapai target itu, ada lima langkah yang disiapkan. Perencanaan dan penataan ruang, pembangunan perkantoran, pembangunan hunian, pembangunan sarana prasarana pendukung, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas.
Kedua, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Target jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipindahkan atau ditugaskan di IKN antara 1.700–4.100 orang.
Proses pemindahan ini harus didukung cakupan layanan kota cerdas IKN yang ditargetkan mencapai 25 persen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang