Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Jadi Badan, Status Pegawai Tetap PNS

Kompas.com - 02/10/2025, 15:14 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP) BUMN.

Perubahan kelembagaan itu seiring disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang BUMN (UU BUMN) dalam paripurna DPR RI hari ini, Kamis (2/10/2025).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan, dengan perubahan status tersebut maka pegawai Kementerian BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN.

Baca juga: DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian Diubah Jadi Badan Pengaturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan keynote speech pada Digital Resilience Summit 2025 di Kantor INA Digital, Jakarta, Rabu (10/9/2025).DOK. Kementerian PANRB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan keynote speech pada Digital Resilience Summit 2025 di Kantor INA Digital, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
"Pegawai kementerian yang menyalanggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rini dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade menyatakan, meski ada peralihan dari kementerian menjadi badan, namun status kepegawaiannya tetap Pegawai Sipil Negara (PNS).

Menurutnya, tak ada perubahan status kepegawaian karena BP BUMN tetap merupakan lembaga pemerintah yang setara dengan kementerian.

"Tetap PNS, kan masih lembaga pemerintah, lembaga negara ini," kata Andre ditemui usai rapat paripurna.

Baca juga: 11 Poin Revisi UU BUMN yang Perlu Dicermati, Ada Larangan Rangkap Jabatan Bagi Anggota Kabinet

Ia mengungkapkan, nantinya akan ada aturan turunan UU BUMN dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) terkait status kepegawaian BP BUMN.

"(Aturan turunan kepegawaian) itu nanti kita serahkan pemerintah, karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah," kata Andre.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau