KOMPAS.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak secara rutin setiap tahun. Namun, jika terlambat melunasi kewajiban tersebut, pemilik kendaraan akan dikenai denda pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Denda pajak kendaraan bermotor dikenakan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang melewati batas waktu pembayaran.
Tujuan adanya sanksi pajak kendaraan bermotor, agar masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak yang hasilnya digunakan untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur, termasuk jalan raya.
Ketentuan mengenai denda pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi, karena pajak kendaraan termasuk jenis pajak daerah.
Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?
Meski begitu, rumus pengenaan dendanya umumnya sama di seluruh Indonesia. Secara umum, besaran denda pajak kendaraan bermotor adalah 2 persen per bulan dari total pajak pokok.
Besaran ini dihitung sejak hari pertama setelah jatuh tempo hingga maksimal 12 bulan (1 tahun). Jika keterlambatan melebihi setahun, perhitungannya akan mengulang setiap tahun dengan tambahan denda yang sama.
Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keterlambatan pembayaran pajak dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok pajak.
Adapun batas maksimum denda yang dapat dikenakan adalah 25 persen, berlaku bagi keterlambatan lebih dari 12 bulan.
Sementara itu, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah juga mengatur ketentuan serupa. Dalam aturan tersebut, keterlambatan pembayaran PKB dikenai denda 2 persen per bulan, dengan batas maksimal 25 persen dari jumlah pajak yang terutang.
Baca juga: Jenis-jenis Pajak Daerah Apa Saja untuk Provinsi dan Kabupaten?
Selain denda pajak pokok, pemilik kendaraan juga akan dikenai denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Nilainya berbeda tergantung jenis kendaraan, misalnya sekitar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil penumpang.
Sebagai contoh, jika pajak tahunan sebuah mobil penumpang sebesar Rp 2 juta dan terlambat dibayar selama 3 bulan, maka dendanya dihitung sebagai berikut:
Semakin lama menunggak, jumlah denda akan terus bertambah. Karena itu, sebaiknya pembayaran pajak dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari beban tambahan.
Baca juga: 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah Jadi yang Terbesar
Saat ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek total pajak dan dendanya melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) atau situs resmi Bapenda masing-masing provinsi.
Cukup memasukkan nomor polisi kendaraan, informasi nominal pajak dan denda akan muncul secara otomatis.
Pemerintah daerah juga kerap menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu penghapusan denda untuk wajib pajak yang menunggak.
Program ini biasanya digelar menjelang akhir tahun atau periode tertentu untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya.
Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda. Informasi tentang jadwal dan ketentuannya bisa dicek melalui situs resmi Bapenda provinsi atau akun media sosial Samsat daerah setempat.
Baca juga: Pajak Pusat: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak Daerah
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang