Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Denda buat Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 08/10/2025, 09:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak secara rutin setiap tahun. Namun, jika terlambat melunasi kewajiban tersebut, pemilik kendaraan akan dikenai denda pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Denda pajak kendaraan bermotor dikenakan sebagai bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang melewati batas waktu pembayaran.

Tujuan adanya sanksi pajak kendaraan bermotor, agar masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak yang hasilnya digunakan untuk pembangunan dan perawatan infrastruktur, termasuk jalan raya.

Denda pajak kendaraan bermotor

Ketentuan mengenai denda pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi, karena pajak kendaraan termasuk jenis pajak daerah.

Baca juga: Jadi Sumber Polemik Riau dan Sumbar, Apa Itu Pajak Air Permukaan?

Meski begitu, rumus pengenaan dendanya umumnya sama di seluruh Indonesia. Secara umum, besaran denda pajak kendaraan bermotor adalah 2 persen per bulan dari total pajak pokok.

Besaran ini dihitung sejak hari pertama setelah jatuh tempo hingga maksimal 12 bulan (1 tahun). Jika keterlambatan melebihi setahun, perhitungannya akan mengulang setiap tahun dengan tambahan denda yang sama.

Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keterlambatan pembayaran pajak dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok pajak.

Adapun batas maksimum denda yang dapat dikenakan adalah 25 persen, berlaku bagi keterlambatan lebih dari 12 bulan.

Sementara itu, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah juga mengatur ketentuan serupa. Dalam aturan tersebut, keterlambatan pembayaran PKB dikenai denda 2 persen per bulan, dengan batas maksimal 25 persen dari jumlah pajak yang terutang.

Baca juga: Jenis-jenis Pajak Daerah Apa Saja untuk Provinsi dan Kabupaten?

Selain denda pajak pokok, pemilik kendaraan juga akan dikenai denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Nilainya berbeda tergantung jenis kendaraan, misalnya sekitar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil penumpang.

Simulasi denda pajak kendaraan bermotor

Sebagai contoh, jika pajak tahunan sebuah mobil penumpang sebesar Rp 2 juta dan terlambat dibayar selama 3 bulan, maka dendanya dihitung sebagai berikut:

  • Denda pokok: 2 persen x 3 bulan x Rp 2.000.000 = Rp 120.000
  • Denda SWDKLLJ: Rp 100.000
  • Total denda yang harus dibayar: Rp 220.000

Semakin lama menunggak, jumlah denda akan terus bertambah. Karena itu, sebaiknya pembayaran pajak dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo untuk menghindari beban tambahan.

Baca juga: 4 Sumber Pendapatan Asli Daerah, Pajak Daerah Jadi yang Terbesar

Saat ini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek total pajak dan dendanya melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) atau situs resmi Bapenda masing-masing provinsi.

Cukup memasukkan nomor polisi kendaraan, informasi nominal pajak dan denda akan muncul secara otomatis.

Pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor

Pemerintah daerah juga kerap menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu penghapusan denda untuk wajib pajak yang menunggak.

Program ini biasanya digelar menjelang akhir tahun atau periode tertentu untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya.

Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenai denda. Informasi tentang jadwal dan ketentuannya bisa dicek melalui situs resmi Bapenda provinsi atau akun media sosial Samsat daerah setempat.

Baca juga: Pajak Pusat: Pengertian, Contoh, dan Bedanya dengan Pajak Daerah

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal
Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal
Industri
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Intip Harta Kekayaan Gubernur Riau Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK
Ekbis
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Balikkan Rugi, Emiten Emas ARCI Cetak Laba Bersih 71 Juta Dollar AS
Cuan
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Danantara Mulai Tender Proyek Sampah Jadi Listrik (WTE) 6 November
Energi
Laba Bersih DATA  Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Laba Bersih DATA Naik 24 Persen pada Kuartal III 2025, Ditopang Ekspansi Jaringan FTTH
Cuan
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Gandeng S&P Dow Jones Indices, BEI Luncurkan Tiga Indeks Saham Co-Branded
Cuan
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Setahun Prabowo-Gibran, BTN (BBTN) Akselerasi Program Tiga Juta Rumah
Keuangan
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Jaga Stabilitas dan Dorong Ekonomi, BI Longgarkan Kebijakan Moneter
Keuangan
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Produksi Beras Naik, Mentan: Insya Allah Tahun Ini Tak Ada Impor
Ekbis
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
4 Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Ekbis
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Menhub Lantik Teuku Faisal Fathani Jadi Kepala BMKG, Dorong Sinergi Transportasi dan Informasi Cuaca Nasional
Ekbis
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Apa Itu ETF Emas dan Manfaatnya untuk Investor?
Cuan
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
KKSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Terjaga
Ekbis
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Lippo Karawaci Kantongi Pendapatan Rp 6,51 Triliun, Laba Bersih Tembus Rp 368 Miliar
Cuan
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
IHSG Ditutup Melonjak 1,36 Persen pada 8.275, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Lagi
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau