Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Turun, Harga Emas Antam 21 Oktober 2025 Melonjak Rp 72.000

Kompas.com - 21/10/2025, 09:13 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melonjak Rp 72.000 per gram pada hari ini, Selasa (21/10/2025), berbalik dari hari sebelumnya yang turun Rp 13.000 per gram.

Dikutip dari Logam Mulia, lonjakan itu membuat harga emas Antam saat ini menjadi sebesar Rp 2.487.000 per gram, yang merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).

Adapun rekor tertinggi emas Antam sebelumnya dicapai pada perdagangan Jumat (17/10/2025) dengan berada di level Rp 2.485.000 per gram.

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian 21 Oktober 2025: UBS dan Galeri24 Stagnan, Antam Turun

Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas. Cek harga emas hari ini, Sabtu 11 Oktober 2025, Antam, UBS, Galeri24. Lihat harga lengkap mulai 0,5-1.000 gram di Pegadaian.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas. Cek harga emas hari ini, Sabtu 11 Oktober 2025, Antam, UBS, Galeri24. Lihat harga lengkap mulai 0,5-1.000 gram di Pegadaian.

Harga buyback emas Antam

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini juga melonjak Rp 72.000 per gram menjadi sebesar Rp 2.336.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.264.000 per gram.

Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Meski begitu, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Baca juga: Mau Jual Perhiasan Emas Demi Cuan? Perhatikan Ini Dulu

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Untuk diketahui pula bahwa harga buyback emas Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau