KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merestui relaksasi ekspor konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang mengalami kondisi kahar sebab kebakaran smelter tembaga.
“Aturan menyatakan bagi perusahaan yang sudah membangun smelter namun belum selesai atau akibat kahar, maka diberikan opsi untuk melakukan ekspor, namun dengan batas waktu tertentu,” ucap Bahlil di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (24/10/2025).
Sejatinya, ekspor konsentrat dan mineral tambang lainnya yang belum diolah di dalam negeri tercantum dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Seperti diketahui, Pasal 103 UU 3/2020 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi mineral untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral hasil penambangan di dalam negeri.
Baca juga: Bahlil Wanti-wanti Pegawai ESDM: Kalau Masih Main-main, Saya Rumahkan!
Artinya, semua perusahaan tambang pemegang IUP dan IUPK, termasuk Amman hingga Freeport, seharusnya dilarang untuk melakukan ekspor mineral tambang dalam bentuk konsentrat.
Bahlil memperkirakan relaksasi ekspor konsentrat tembaga yang diberikan ke Amman Mineral berdurasi enam bulan.
Akan tetapi, relaksasi ekspor konsentrat tembaga itu akan dikenakan pajak tertinggi agar Amman Mineral mempercepat penyelesaian perbaikan pabrik dan segera melakukan hilirisasi.
“Nanti dikenakan pajak itu agak tinggi agar mereka cepat menyelesaikan pabrik dan segera hilirisasi,” ucap dia.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Amman sudah mengajukan relaksasi ekspor konsentrat tembaga dengan alasan kahar, dibuktikan oleh aparat penegak hukum, asuransi dan lain-lain.
Baca juga: Freeport Kaji Potensi Ambil Konsentrat Tembaga dari Amman Buat Operasi Smelter
“Semuanya samalah dengan Freeport. Kemarin kami juga kasih (Freeport) perpanjangan waktu (ekspor konsentrat) dengan batas waktu tertentu,” ucap Bahlil Lahadalia.
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), anak usaha dari AMMN sebelumnya memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga sejumlah 587.330 wet metric ton (wmt) atau setara 534.000 dry metric ton (dmt) berlaku hingga 31 Desember 2024.
Izin ekspor konsentrat tersebut diperoleh melalui Kementerian Perdagangan berdasarkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Izin ekspor konsentrat tembaga telah berakhir sejak 31 Desember 2024, selaras dengan pemerintah yang menggalakkan hilirisasi komoditas mineral, termasuk tembaga.
Smelter yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB itu memiliki kapasitas pengolahan 900 ribu ton konsentrat tembaga per tahun, dengan target produksi 220 ribu ton katoda tembaga.
Baca juga: Bahlil Pastikan Penerapan E10 Dimulai 2027
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang