Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, struktur jam kerja pekerja Indonesia pada November 2025 masih didominasi pekerja penuh atau mereka yang bekerja minimal 35 jam per minggu.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), sebanyak 67,94 persen penduduk bekerja tergolong pekerja penuh.
“Pada November 2025, sebagian besar penduduk bekerja merupakan pekerja penuh dengan persentase sebesar 67,94 persen, sisanya sebesar 32,06 persen merupakan pekerja tidak penuh," kata BPS dalam Berita Resmi Statistik (BRS) Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia November 2025.
Baca juga: Pemerintah Ubah Cara Ukur Kemiskinan Pekerja, Tak Lagi Cuma Angka Kemiskinan
Ilustrasi bekerja di kantor.Secara jumlah, pekerja penuh mencapai 100,50 juta orang, sedangkan pekerja tidak penuh sebanyak 47,42 juta orang.
Dibandingkan Agustus 2025, proporsi pekerja tidak penuh mengalami penurunan sebesar 0,63 persen poin. Ini menunjukkan adanya pergeseran sebagian pekerja dari kategori jam kerja kurang dari 35 jam per minggu menuju jam kerja penuh.
Dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, BPS menjelaskan definisi pekerja berdasarkan jam kerja.
“Pekerja penuh adalah penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja di atas 35 jam seminggu,” kata BPS.
Sementara itu, pekerja tidak penuh adalah penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja di bawah 35 jam seminggu.
Ilustrasi bekerja di kantor. Pekerja tidak penuh terbagi menjadi dua kategori, yakni setengah penganggur dan pekerja paruh waktu.
BPS mendefinisikan setengah penganggur sebagai penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja di bawah 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.
Sedangkan pekerja paruh waktu adalah penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja di bawah 35 jam seminggu tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan yang lain.
Baca juga: BPS: Upah Pekerja Lulusan S1 Rp 4,63 Juta, Tamatan SD Rp 2,22 Juta
Pembagian ini menjadi penting karena menggambarkan apakah jam kerja yang rendah terjadi karena keterbatasan kesempatan kerja atau merupakan pilihan.
Pada November 2025, tingkat setengah pengangguran tercatat sebesar 7,81 persen. Artinya, dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar delapan orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari pekerjaan tambahan.
“Tingkat setengah pengangguran pada November 2025 adalah sebesar 7,81 persen. Dibandingkan Agustus 2025, tingkat setengah pengangguran mengalami penurunan sebesar 0,10 persen poin," jelas BPS.
Dilihat dari jenis kelamin, tingkat setengah pengangguran laki-laki sebesar 8,25 persen dan perempuan sebesar 7,16 persen.