Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei BPS: Mayoritas Pekerja RI Bekerja Lebih dari 35 Jam Seminggu

Kompas.com, 22 Februari 2026, 12:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, struktur jam kerja pekerja Indonesia pada November 2025 masih didominasi pekerja penuh atau mereka yang bekerja minimal 35 jam per minggu.

Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), sebanyak 67,94 persen penduduk bekerja tergolong pekerja penuh.

“Pada November 2025, sebagian besar penduduk bekerja merupakan pekerja penuh dengan persentase sebesar 67,94 persen, sisanya sebesar 32,06 persen merupakan pekerja tidak penuh," kata BPS dalam Berita Resmi Statistik (BRS) Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia November 2025.

Baca juga: Pemerintah Ubah Cara Ukur Kemiskinan Pekerja, Tak Lagi Cuma Angka Kemiskinan

Ilustrasi bekerja di kantor.PEXELS/FAUXELS Ilustrasi bekerja di kantor.

Secara jumlah, pekerja penuh mencapai 100,50 juta orang, sedangkan pekerja tidak penuh sebanyak 47,42 juta orang.

Dibandingkan Agustus 2025, proporsi pekerja tidak penuh mengalami penurunan sebesar 0,63 persen poin. Ini menunjukkan adanya pergeseran sebagian pekerja dari kategori jam kerja kurang dari 35 jam per minggu menuju jam kerja penuh.

Apa yang dimaksud pekerja penuh dan tidak penuh?

Dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, BPS menjelaskan definisi pekerja berdasarkan jam kerja.

“Pekerja penuh adalah penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja di atas 35 jam seminggu,” kata BPS.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Hilirisasi hingga Reskilling untuk Dorong Kesejahteraan dan Mobilitas Ekonomi Pekerja

Sementara itu, pekerja tidak penuh adalah penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja di bawah 35 jam seminggu.

Ilustrasi bekerja di kantor. PEXELS/THIRDMAN Ilustrasi bekerja di kantor.

Pekerja tidak penuh terbagi menjadi dua kategori, yakni setengah penganggur dan pekerja paruh waktu.

BPS mendefinisikan setengah penganggur sebagai penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja di bawah 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan.

Sedangkan pekerja paruh waktu adalah penduduk bekerja dengan jumlah jam kerja di bawah 35 jam seminggu tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan yang lain.

Baca juga: BPS: Upah Pekerja Lulusan S1 Rp 4,63 Juta, Tamatan SD Rp 2,22 Juta

Pembagian ini menjadi penting karena menggambarkan apakah jam kerja yang rendah terjadi karena keterbatasan kesempatan kerja atau merupakan pilihan.

Tingkat setengah pengangguran turun

Pada November 2025, tingkat setengah pengangguran tercatat sebesar 7,81 persen. Artinya, dari 100 penduduk bekerja terdapat sekitar delapan orang yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu dan masih mencari pekerjaan tambahan.

“Tingkat setengah pengangguran pada November 2025 adalah sebesar 7,81 persen. Dibandingkan Agustus 2025, tingkat setengah pengangguran mengalami penurunan sebesar 0,10 persen poin," jelas BPS.

Dilihat dari jenis kelamin, tingkat setengah pengangguran laki-laki sebesar 8,25 persen dan perempuan sebesar 7,16 persen.

Baca juga: Pemerintah Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja Informal, Perluasan BPJS hingga Digitalisasi Jadi Fokus

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau