Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com — Tingkat pendidikan terbukti menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi besaran upah buruh di Indonesia.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara upah pekerja atau buruh dengan pendidikan rendah dan tinggi, dengan selisih mencapai lebih dari dua kali lipat.
Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) November 2025, rata-rata upah pekerja di Indonesia tercatat sebesar Rp 3,33 juta per bulan. Namun, angka tersebut sangat bervariasi tergantung jenjang pendidikan yang ditamatkan pekerja.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 4 Strategi Kurangi Ketimpangan Pendapatan, dari Hilirisasi hingga Reformasi Upah
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP / upah minimum kota atau kabupaten atau UMK 2026.“Rata-rata upah buruh pada November 2025 sebesar 3,33 juta rupiah,” tulis BPS dalam Berita Resmi Statistik Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia November 2025.
BPS juga mencatat, pekerja berpendidikan Diploma IV, S1, S2, dan S3 menerima upah rata-rata sebesar Rp 4,63 juta per bulan. Sebaliknya, pekerja dengan pendidikan SD ke bawah hanya memperoleh rata-rata Rp 2,22 juta per bulan.
Dengan demikian, pekerja berpendidikan perguruan tinggi menerima upah sekitar 2,1 kali lebih besar dibandingkan pekerja dengan pendidikan dasar.
Data BPS menunjukkan pola yang konsisten: semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi pula upah yang diterima pekerja. Hubungan ini terlihat jelas pada setiap jenjang pendidikan.
Baca juga: Uang Saku Magang Nasional Naik Ikuti Upah Minimum 2026
Pekerja dengan pendidikan SD ke bawah memperoleh rata-rata Rp 2,22 juta per bulan. Angka ini meningkat menjadi Rp 2,55 juta bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ilustrasi pekerja di Jakarta. Bank Dunia soroti rendahnya produktivitas tenaga kerja Indonesia dan tantangan generasi muda Indonesia dalam memperoleh pekerjaan layak.Sementara itu, pekerja dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) menerima rata-rata Rp 3,22 juta per bulan, sedangkan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memperoleh Rp 3,34 juta per bulan.
Peningkatan upah semakin terlihat pada pendidikan tinggi. Pekerja dengan pendidikan Diploma I, II, dan III memperoleh rata-rata Rp 4,53 juta per bulan.
Adapun pekerja lulusan Diploma IV, sarjana, magister, dan doktor memperoleh rata-rata Rp 4,63 juta per bulan.
Baca juga: UMP 2026 Resmi Berlaku, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Seluruh Provinsi
“Upah buruh berkorelasi positif dengan tingkat pendidikan. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, semakin besar upah yang diterima,” tulis BPS.
Pola ini mencerminkan adanya premi pendidikan dalam pasar tenaga kerja Indonesia, di mana peningkatan pendidikan berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan.
Perbedaan upah tidak hanya terjadi antar jenjang pendidikan, tetapi juga terlihat antara pekerja laki-laki dan perempuan pada tingkat pendidikan yang sama.
Pada kelompok pekerja berpendidikan SD ke bawah, laki-laki memperoleh rata-rata Rp 2,55 juta per bulan, sedangkan perempuan menerima Rp 1,43 juta per bulan.
Baca juga: Upah yang Tak Pernah Cukup