Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
FEM IPB
Akademisi

Kolom Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University untuk menyampaikan hasil riset terkini dan pandangan akademis dari para akademisi FEM IPB kepada publik

Ekonomi Syariah dan Inovasi Pembiayaan Pembangunan

Kompas.com, 6 Maret 2026, 14:18 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Irfan Syauqi Beik

Dekan dan Guru Besar FEM IPB University

Perkembangan ekonomi syariah dalam satu dekade terakhir terus menunjukkan kinerja yang semakin meningkat.

Berdasarkan laporan Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) Bank Indonesia 2025, yang baru dirilis Februari lalu, kontribusi sektor HVC (Halal Value Chain) terhadap PDB nasional kita, mengalami kenaikan dari 25 persen pada 2024, menjadi 27 persen tahun 2025.

Kenaikan ini ditopang oleh pertumbuhan sektor strategis HVC sebesar 6,21 persen pada tahun 2025, naik dari 4 persen pada tahun sebelumnya.

Data BI juga menunjukkan bahwa pertumbuhan HVC ini didominasi oleh tiga sektor unggulan, yaitu pertanian dan makanan minuman halal, pariwisata ramah muslim dan fesyen muslim. Pertumbuhan ini ditopang oleh konsumsi yang kuat, stabilitas harga dan investasi di sektor halal yang terus membaik.

Baca juga: Kelola THR, Masyarakat bisa Investasi ke Obligasi Negara hingga Reksadana Syariah

Tidaklah mengherankan jika kemudian ekspor halal kita semakin meningkat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh kinerja ekspor makanan minuman halal yang mencapai angka 53,4 miliar dollar AS dengan impor sebesar 23,05 miliar dollar AS. Kondisi ini memberikan surplus pada neraca perdagangan Indonesia.

Demikian pula dengan kinerja sektor keuangan syariah yang juga menunjukkan tren peningkatan. Sebagai contoh, pembiayaan perbankan syariah tumbuh di kisaran 9,66 persen.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh pembiayaan terhadap sektor HVC yang sangat kuat, dan membuktikan bahwa ekosistem sektor rill dan sektor keuangan syariah semakin kokoh. Makanan minuman halal dan pariwisata ramah muslim menjadi dua sektor yang pembiayaan perbankan syariahnya tumbuh di kisaran 20 persen.

Selain itu, kinerja sektor keuangan sosial syariah, khususnya ZISWAF (zakat, infak, sedekah dan wakaf) serta dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Pengumpulan zakat telah menembus angka Rp 41 triliun pada tahun 2024, naik sebesar 26,9 persen dari pengumpulan tahun sebelumnya yang mencapai angka Rp 32,3 triliun. Sementara pengumpulan wakaf uang juga telah menembus angka Rp 3 triliun di tahun yang sama.

Baca juga: Cost of Fund Dinilai Bikin Pembiayaan Syariah Lebih Mahal

Khusus pembiayaan APBN, nilai outstanding sukuk negara (SBSN) per 2025 mencapai angka Rp 1.703 triliun, atau sekitar 20 persen dari total penerbitan surat berharga negara. Sementara nilai outstanding CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) berada pada angka Rp 1,47 triliun tahun 2025.

Inovasi Produk dan Kebijakan

Dengan kinerja di atas, dapat disimpulkan bahwa perkembangan instrumen ekonomi dan keuangan syariah berada pada jalur yang tepat. Namun demikian, upaya penguatan pembangunan ekonomi syariah yang inklusif dan berkeadilan harus terus dilakukan.

Saat ini terdapat gap yang sangat besar antara kemampuan penerimaan negara dengan besaran pembiayaan pembangunan yang dibutuhkan, terutama dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di 2030. Oleh karena itu, sejumlah inovasi perlu untuk terus dikembangkan.

Paling tidak, ada 2 inovasi yang diperlukan, dimana hal ini akan dibahas secara detil dalam Sarasehan Ekonomi Islam di Surabaya, pada 7 Maret 2026, yang diselenggarakan Syarikat Islam dan OJK Jawa Timur.

Baca juga: Sebut LPS Pisahkan Rekap Transaksi Konvensional dan Syariah, Anggito: Kemenkeu Malah Belum

Inovasi pertama adalah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membiayai berbagai proyek strategis pembangunan nasional, melalui modifikasi skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha) menjadi skema KPDPM (Kerjasama Pemerintah dengan Pengelola Dana Masyarakat), dengan menggunakan akad-akad syariah seperti akad bagi hasil (mudarabah dan musyarakah).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau