Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pakar Dorong Penguatan Ketahanan Ekonomi Nasional Melalui "Islamic Blended Finance"

Kompas.com, 9 Maret 2026, 09:46 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Penguatan ketahanan dan kemandirian ekonomi nasional memerlukan optimalisasi berbagai sumber pembiayaan alternatif, termasuk melalui pengembangan Islamic Blended Financing (IBF) yang mengintegrasikan keuangan komersial dengan keuangan sosial Islam.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Memperkuat Ketahanan dan Kemandirian Ekonomi Nasional melalui Mobilisasi Islamic Blended Financing dalam Ekosistem Pendanaan Nasional” yang diselenggarakan atas inisiatif Syarikat Islam (SI) Jawa Timur di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah pakar, termasuk Prof. Mukhtasor dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember sekaligus Ketua Dewan Wilayah SI Jawa Timur, Prof. Achmad Subagio dari Universitas Jember, Rosy Wedyawati dari Direktorat Keuangan Syariah dan BUMN Kementerian Bappenas, Prof. Irfan Syauqi Beik dari Institut Pertanian Bogor, Prof. Raditya Sukmana dari Universitas Airlangga, serta Dr. Lisa Listiana dari Universitas Indonesia.

Baca juga: Ekonomi Syariah dan Inovasi Pembiayaan Pembangunan

Diskusi juga melibatkan perwakilan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, dan OJK Jawa Timur.

Mukhtasor menyoroti pentingnya membangun kemandirian ekonomi nasional dengan mengingat kembali gagasan HOS Cokroaminoto yang menjadi landasan perjuangan Sarekat Islam tentang penguatan ekonomi umat.

Ia menegaskan bahwa saat ini masih terdapat ketimpangan kebijakan antara investasi asing dan sumber pendanaan domestik.

“Investasi asing kerap memperoleh berbagai fasilitas, sementara sumber pendanaan domestik belum mendapatkan dukungan kebijakan yang setara,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).

Dalam forum tersebut, SI bersama para akademisi ekonomi Islam menginisiasi empat rekomendasi kebijakan strategis, antara lain pengembangan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Pengelola Dana Masyarakat (KPPDM), skema penjaminan dan pengembangan aset wakaf produktif.

Lainnya adalah rekomendasi mengenai optimalisasi peran bank syariah sebagai nazhir wakaf, serta pemanfaatan aset wakaf strategis sebagai underlying asset Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Empat rekomendasi tersebut dituangkan dalam bentuk policy brief yang disampaikan kepada Menteri Bappenas dalam sesi Sarasehan Ekonomi Islam.

Sementara itu Irfan Syauqi Beik menjelaskan bahwa skema KPPDM membuka peluang keterlibatan lembaga pengelola dana masyarakat dalam pembiayaan pembangunan, baik sebagai operator, pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV) maupun kolaborasi dengan operator proyek lain.

Sedangkan Prof. Raditya Sukmana menyoroti beberapa best practice pengelolaan wakaf produktif di tingkat global, seperti pembangunan ZamZam Tower di Makkah dan pengelolaan Wakaf Bencoolen di Singapura.

Baca juga: Kelola THR, Masyarakat bisa Investasi ke Obligasi Negara hingga Reksadana Syariah

Dari sisi perencanaan pembangunan, Rosy Wedyawati dari Bappenas menjelaskan bahwa ekonomi syariah telah menjadi bagian penting dalam RPJMN 2024–2029. Hal ini membuka peluang untuk mengoptimalkan berbagai instrumen pembiayaan alternatif yang mengintegrasikan sumber pembiayaan komersial dan dana sosial Islam.

“Dengan jumlah penduduk Muslim yang besar, Indonesia idealnya tidak hanya menjadi pasar halal terbesar di dunia, tetapi juga harus mampu berperan sebagai produsen utama dalam ekosistem ekonomi syariah global,” ujarnya.

Partisipasi Publik

Senada dengan hal tersebut, Lisa Listiana menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dalam pembiayaan pembangunan agar tidak hanya didominasi oleh pemilik modal besar.

“Keterlibatan masyarakat dapat mengurangi kesenjangan ekonomi, menciptakan kesempatan yang lebih berkeadilan, sekaligus memperkuat kemandirian nasional.” tegasnya.

Perwakilan LPS, Muhammad Rifqi, menyampaikan bahwa upaya untuk mendorong bank syariah sebagai nazhir dan mekanisme pengembangan dan penjaminan aset wakaf sudah dimulai sejak sekitar tiga tahun yang lalu.

Baca juga: Rencana Merger 2 Fintech Syariah Gagal, OJK Sebut Belum Ada Kesepakatan

Selain itu, Direktur Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan, Denny Ridwan, menyampaikan bahwa pemanfaatan aset wakaf sebagai underlying asset proyek pembangunan masih memerlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait penyetaraan statusnya dengan Barang Milik Negara (BMN).

Melalui diskusi ini, para peserta sepakat bahwa penguatan Islamic Blended Financing memerlukan sinergi kebijakan, inovasi kelembagaan, serta kolaborasi antara pemerintah, regulator, lembaga keuangan syariah, dan pengelola dana sosial Islam guna memperkuat pembiayaan pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau