Editor
CALIFORNIA, KOMPAS.com - Putusan mengejutkan datang dari pengadilan California Amerika Serikat. Juri menyatakan bahwa Elon Musk menyesatkan pemegang saham Twitter menjelang akuisisi perusahaan media sosial tersebut senilai 44 miliar dollar AS, berdasarkan putusan yang dirilis pada Jumat (20/3/2026) waktu setempat.
Nilai ganti rugi dalam kasus ini tidak main-main, bisa mencapai hingga 2,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 43,94 triliun (kurs Rp 16.900), menurut pengacara penggugat.
Gugatan class action Pampena v. Musk diajukan setelah Musk merampungkan pembelian Twitter pada Oktober 2022 dengan harga 54,20 dollar AS per saham atau sekitar Rp 915.980 per saham. Setelah diakuisisi, Twitter diubah namanya menjadi X, lalu digabungkan dengan xAI dan SpaceX.
Baca juga: Elon Musk Gaungkan Lagi Dogecoin ke Bulan saat Harga Bitcoin Tertekan
“Ini adalah contoh nyata tentang apa yang tidak boleh dilakukan kepada investor ritel—orang-orang yang punya dana pensiun, anak, tabungan, seperti guru, pemadam kebakaran, dan perawat,” ujar pengacara investor, Joseph Cotchett seperti dilansir dari CNBC, Sabtu (21/3/2026).
“Kasus ini bukan soal Musk semata, tapi soal keseluruhan praktiknya,” tambah dia.
Kasus ini berakar dari perubahan sikap Musk setelah mengajukan penawaran membeli Twitter pada April 2022. Ia mulai meragukan jumlah bot dan akun palsu di platform tersebut, bahkan menyebut akuisisi itu “ditunda sementara” sampai data tersebut bisa dibuktikan.
Pernyataan itu berdampak besar. Saham Twitter langsung jatuh hampir 10 persen dalam satu hari perdagangan. Setelah melalui proses selama empat hari, juri secara bulat menyatakan cuitan Musk pada 13 dan 17 Mei bersifat menyesatkan secara material.
Para investor menilai langkah Musk merupakan upaya menekan harga agar bisa membeli Twitter lebih murah dari penawaran awal.
Ilustrasi Elon Musk ganti nama Twitter jadi XPenggugat mengaku menjual saham di bawah harga 54,20 dollar AS setelah merespons pernyataan Musk, sehingga mengalami kerugian signifikan.
Meski begitu, juri juga menyatakan Musk tidak terbukti menjalankan skema khusus untuk menipu investor.
Tim hukum Musk membela bahwa pernyataan kliennya didasarkan pada kekhawatiran yang valid terkait bot, spam, dan akun palsu di Twitter, bukan manipulasi pasar.
Putusan ini menjadi pukulan telak secara reputasi bagi Musk. Namun dari sisi finansial, dampaknya relatif kecil jika dibandingkan dengan total kekayaannya yang mencapai sekitar 650 miliar dollar AS atau setara Rp 10.985 triliun.
Baca juga: Elon Musk: AS 1.000 Persen Bisa Bangkrut akibat Utang Nasional
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang