JAKARTA, KOMPAS.com - Penerima pinjaman dari platform fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) berkewajiban untuk menyelesaikan angsuran yang telah disepakati.
Debitor pindar diharapkan dapat memiliki rasa tanggung jawab untuk menyelesaikan pinjaman dan tidak mengambil keputusan yang menghambat proses pembayaran.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan, penyelenggara fintech lending akan menggunakan cara lain ketika peminjam dana yang tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan pinjaman.
Baca juga: Perketat Pengawasan, BPKN Dukung KPPU Atasi Kartel Bunga Pinjol
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar usai sidang kasus dugaan kesepakatan harga alias kartel bunga pinjaman, Selasa (21/10/2025).Itikad tidak baik dalam hal ini mencakup upaya menghapus aplikasi, mengganti nomor telepon, hingga menghindari penagihan.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menjelaskan, salah satu cara yang lazim digunakan adalah dengan menanyakan keberadaan peminjaman kepada kontak cadangan yang telah didaftarkan.
"Jika sulit ataupun tidak bisa dihubungi, maka kami akan menggunakan hak kami untuk menanyakan keberadaan borrower kepada emergency contact," kata dia kepada Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Sedikit catatan, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan pihak pengelola data (pengendali data) mendapatkan persetujuan eksplisit dan memberikan kejelasan mengenai tujuan serta penggunaan data pribadi kepada pemiliknya.
Baca juga: KPPU Vonis 97 Pinjol Langgar Persaingan, OJK Siap Awasi Ketat
Entjik menjelaskan, nomor kontak tersebut juga telah disepakati sebelumnya.
"Yang telah disepakati dan disetujui oleh contact person tersebut," imbuh dia.
Namun demikian, Entjik bilang, ketika peminjam tidak menunjukan niat baik untuk menyelesaikan pembayaran dengan berbagai cara pindar memiliki opsi lain, salah satunya adalah menyambangi kediamannya.
Penerima pinjaman dari platform fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) berkewajiban untuk menyelesaikan angsuran yang telah disepakati.
"Salah satunya bisa disamperin ke rumahnya," ujar dia.
Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Pinjol Resmi OJK Lewat WhatsApp
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengimbau, debitur pindar punya kecenderungan untuk menghilang ketika kesulitan membayar cicilan pinjaman.
Kondisi ini jelas menggambarkan tidak adanya iktikad baik dan lebih sering akan memperburuk situasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK waktu itu Friderica Widyasari Dewi mengatakan, debitur seharusnya tidak menghindar, termasuk dengan berpindah alamat atau memutus kontak dengan penyedia pinjaman.