Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol Vs Debitor: Memahami Hak dan Kewajiban dalam Pembayaran

Kompas.com, 30 Maret 2026, 14:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerima pinjaman dari platform fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) berkewajiban untuk menyelesaikan angsuran yang telah disepakati.

Debitor pindar diharapkan dapat memiliki rasa tanggung jawab untuk menyelesaikan pinjaman dan tidak mengambil keputusan yang menghambat proses pembayaran.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan, penyelenggara fintech lending akan menggunakan cara lain ketika peminjam dana yang tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan pinjaman.

Baca juga: Perketat Pengawasan, BPKN Dukung KPPU Atasi Kartel Bunga Pinjol

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar usai sidang kasus dugaan kesepakatan harga alias kartel bunga pinjaman, Selasa (21/10/2025).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar usai sidang kasus dugaan kesepakatan harga alias kartel bunga pinjaman, Selasa (21/10/2025).

Itikad tidak baik dalam hal ini mencakup upaya menghapus aplikasi, mengganti nomor telepon, hingga menghindari penagihan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menjelaskan, salah satu cara yang lazim digunakan adalah dengan menanyakan keberadaan peminjaman kepada kontak cadangan yang telah didaftarkan.

"Jika sulit ataupun tidak bisa dihubungi, maka kami akan menggunakan hak kami untuk menanyakan keberadaan borrower kepada emergency contact," kata dia kepada Kompas.com, Senin (30/3/2026).

Sedikit catatan, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan pihak pengelola data (pengendali data) mendapatkan persetujuan eksplisit dan memberikan kejelasan mengenai tujuan serta penggunaan data pribadi kepada pemiliknya.

Baca juga: KPPU Vonis 97 Pinjol Langgar Persaingan, OJK Siap Awasi Ketat

Entjik menjelaskan, nomor kontak tersebut juga telah disepakati sebelumnya.

"Yang telah disepakati dan disetujui oleh contact person tersebut," imbuh dia.

Namun demikian, Entjik bilang, ketika peminjam tidak menunjukan niat baik untuk menyelesaikan pembayaran dengan berbagai cara pindar memiliki opsi lain, salah satunya adalah menyambangi kediamannya.

KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Penerima pinjaman dari platform fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) berkewajiban untuk menyelesaikan angsuran yang telah disepakati.

"Salah satunya bisa disamperin ke rumahnya," ujar dia.

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek Pinjol Resmi OJK Lewat WhatsApp

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengimbau, debitur pindar punya kecenderungan untuk menghilang ketika kesulitan membayar cicilan pinjaman.

Kondisi ini jelas menggambarkan tidak adanya iktikad baik dan lebih sering akan memperburuk situasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK waktu itu Friderica Widyasari Dewi mengatakan, debitur seharusnya tidak menghindar, termasuk dengan berpindah alamat atau memutus kontak dengan penyedia pinjaman.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau