JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mengingatkan petinggi TNI tidak bermain dua kaki dalam polemik mutasi perwira tinggi yang terjadi belakangan ini. Proses rotasi seharusnya jauh dari intervensi politik pihak luar.
Sebab publik tentu bertanya-tanya, alasan TNI yang melakukan mutasi perwira tinggi dan kemudian membatalkannya sehari kemudian.
"Akhirnya muncul banyak spekulasi dan anggapan dari masyarakat. Karena nggak biasanya mutasi dibatalkan setelah ditetapkan," ujar Oleh lewat keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Kisruh Letjen Kunto, Eks Kabais TNI Dorong Ganti Mesin di Tubuh TNI
Apalagi yang menjadi sorotan ada polemik mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo, anak dari Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno.
Nama Try Sutrisno sendiri muncul dalam Forum Purnawirawan yang mengusulkan agar MPR melakukan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Tentu ini tidak baik untuk TNI. Citra TNI jadi buruk, karena banyak masyarakat yang menduga adanya kepentingan politik dalam proses mutasi," ujar Oleh.
Ia menegaskan, rotasi di tubuh TNI haruslah berdasarkan kepentingan organisasi, bukan permintaan pihak lain.
Baca juga: Anggota DPR Ungkap Kemungkinan Arahan Presiden Ke-7 dalam Mutasi Letjen Kunto
Para petinggi TNI juga diingatkannya kembali tak bermain dua kaki atau memiliki loyalitas ganda. Secara hierarki, petinggi TNI harus tunduk kepada presiden saat ini, yaitu Prabowo Subianto.
"Kepentingan politik dari luar jangan sampai merusak TNI. Ini sangat penting diperhatikan, terutama bagi perwira tinggi TNI," ujar Oleh.
Baca juga: Kisruh Mutasi Letjen Kunto, Panglima TNI Disebut Lakukan Pembangkangan
Diketahui, Letjen Kunto Arief Wibowo awalnya dimutasi berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Letjen Kunto yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Kogabwilhan I, ditunjuk menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Namun sehari setelahnya, TNI membatalkan mutasi terhadap tujuh orang pati TNI melalui SK Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025. Salah satu nama yang dibatalkan mutasinya adalah Letjen Kunto Arief Wibowo.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini