JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum administrasi negara Universitas Atma Jaya Wiryawan Chandra menyebutkan, tindakan seorang Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan impor (PI) untuk koperasi tanpa melalui rapat koordinasi kementerian terkait merupakan penyimpangan.
Hal ini disampaikan Wiryawan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengajukan simulasi seorang menteri yang menerbitkan PI 105.000 ton tanpa prosedur.
“Kemudian impor gula tersebut diberikan di bulan Oktober, itu dilakukan pas musim giling ataupun pascamusim giling,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Ahli Sarankan Jokowi Jadi Saksi, Tom Lembong: Keterangan Paling Menarik
Padahal, kata jaksa, terdapat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 527 yang melarang impor gula pada musim giling, dua bulan sebelumnya, dan tiga bulan setelahnya.
Tidak hanya itu, pada tahun berikutnya, menteri tersebut juga menugaskan BUMN, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), agar bekerja sama dengan perusahaan gula rafinasi untuk mengimpor 200.000 ton gula kristal mentah.
“Impor gula tersebut juga dilakukan tanpa rapat koordinasi maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata jaksa.
Jaksa lantas menanyakan, apakah dalam ilustrasi perbuatan itu menteri tersebut menyalahgunakan kewenangan.
Baca juga: Ahli Sarankan Jokowi Dihadirkan Jadi Saksi Tom Lembong
Wiryawan lalu menjelaskan, menurutnya, dalam konteks hukum administrasi, secara normatif maupun teoretis, tindakan menteri tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang.
“Akibat hukum dari terjadinya penyalahgunaan wewenang tersebut, apa Ahli terhadap hal tersebut?” tanya jaksa.
“Standar dalam hukum administrasi, kalau ada tindakan yang dilakukan tidak sah, maka menyebabkan tindakan itu batal demi hukum,” jawab Wiryawan.
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa menyebutkan, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) terhadap 10 pihak swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian.
Menurut jaksa, kebijakan Tom pada 2015-2016 ini masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) yang berakibat pada timbulnya kerugian keuangan negara.
Baca juga: Tom Lembong soal Enggartiasto Juga Impor Gula: Itu Kebijakan Rutin
”Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor,” kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Maret 2025.
Jaksa dalam surat dakwaannya juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri dan perusahaan swasta untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini