Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Kembali Bergulir di MK

Kompas.com - 31/07/2025, 17:30 WIB
Singgih Wiryono,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji materi Undang-Undang Kementerian Negara terkait rangkap jabatan wakil menteri sekaligus komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/7/2025).

Para penggungat, Ilham Fariduz Zaman dan A Fahrur Rozi, hadir untuk membacakan keresahannya terkait praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh para wakil menteri di Kabinet Merah Putih.

"Para Pemohon benar-benar resah dengan praktik adanya rangkap jabatan di mana seorang wakil menteri menjadi komisaris BUMN. Keresahan itu dengan nyata para Pemohon ini tuangkan dalam sebuah tulisan," kata Rozi dalam sidang.

Baca juga: UU Kementerian Negara Digugat, MK Diminta Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Salah satu tulisan Rozi pernah dimuat di Kompas.com pada 9 Juli 2025 dengan judul Celah Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN.

Namun, alih-alih tulisan tersebut didengar oleh pemangku kebijakan, pemerintah justru melanggengkan 30 wakil menteri duduk di jabatan komisaris BUMN.

“Justru dua sampai tiga hari setelah pemuatan artikel para Pemohon tersebut, terdapat sebuah rilis berita yang menayangkan laporan tentang daftar menteri yang merangkap jabatan, yang bertambah menjadi 30 wakil menteri, dari sebelumnya 25,” tutur Rozi.

Baca juga: Rangkap Jabatan Wakil Menteri dan Peningkatan Ketimpangan

Para pemohon juga menyoroti dampak anggaran negara yang dialokasikan ke BUMN melalui superholding BPI Danantara.

Mereka menilai alokasi sebesar Rp 325 triliun dari total efisiensi anggaran Rp 750 triliun justru tidak akuntabel karena dikelola oleh entitas yang dipimpin oleh pejabat rangkap jabatan.

Pemohon II, yang merupakan mahasiswa, juga mengeluhkan dampak kebijakan efisiensi tersebut pada sektor pendidikan.

Baca juga: Ketua MPR Nilai Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris Bukan Dilarang MK, tapi...

Ia mengalami keterbatasan layanan kampus, seperti pembatasan akses fasilitas, pengurangan jam akademik, hingga dikenakannya biaya sewa ruang belajar.

Menurut mereka, rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris atau pengawas BUMN membuka konflik kepentingan, mengancam akuntabilitas keuangan negara, serta merugikan hak konstitusional warga negara atas pemerintahan yang bersih dan transparan.

Oleh karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “Menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara agar dimaknai juga mencakup “Wakil Menteri”.

Baca juga: PCO Keukeuh Anggap Tak Menyalahi Putusan MK soal Wamen Rangkap Jabatan Komisaris

Mereka juga memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 27B dan Pasal 56B UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai melarang anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas merangkap jabatan dalam berbagai posisi strategis lain, termasuk di kementerian, lembaga, partai politik, maupun BUMD.

Pemohon juga menilai Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Mereka beralasan bahwa meskipun Mahkamah dalam Putusan 80/PUU-XVII/2019 menyatakan menteri dan wakil menteri merupakan satu entitas, namun kenyataan di lapangan menunjukkan tidak adanya implementasi larangan rangkap jabatan terhadap wakil menteri secara eksplisit.

Baca juga: Larangan Rangkap Jabatan, Wamen Diimbau Sukarela Mengundurkan Diri dari BUMN

Menanggapi permohonan para pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta agar posita dalam permohonan diperkuat.

“Positanya perlu lebih diperkuat lagi, terutama terkait pertentangannya dengan Undang-Undang Dasar,” ujar Enny.

Pada akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu perbaikan kepada para Pemohon pada Rabu (13/8/2025) mendatang, paling lambat pukul 12.00 WIB.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Mendagri: Ada 228 Demo Periode 25 Agustus-7 September 2025
Mendagri: Ada 228 Demo Periode 25 Agustus-7 September 2025
Nasional
Pemerintah Bantah Reshuffle Kabinet untuk Hapus 'Orang Jokowi'
Pemerintah Bantah Reshuffle Kabinet untuk Hapus "Orang Jokowi"
Nasional
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Ketua Komisi II Tanggapi Yusril soal Artis Kalahkan Orang Berbakat di Pemilu
Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Gantikan Budi Arie, Menkop Ferry Dorong UU Sistem Perkoperasian Nasional
Nasional
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Klaim Hotman Paris: Tak Ada Mark-up, Unsur Korupsi Kasus Chromebook Gugur
Nasional
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Usai Reshuffle, Kader Gerindra Ramai-ramai Merapat ke Rumah Prabowo di Kertanegara
Nasional
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Bahlil Usulkan Puteri Komarudin Gantikan Dito Ariotedjo di Kursi Menpora
Nasional
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Jadi Wamen Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Punya Harta Rp 27,8 Miliar
Nasional
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Menkeu Deg-degan Diminta Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Berat Banget
Nasional
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
IHSG Terkoreksi, Menkeu Purbaya: Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Perbaiki Ekonomi
Nasional
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Prabowo Reshuffle 5 Menteri, PAN: Masyarakat Ingin Ada Perubahan
Nasional
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Kemhan Tepis Darurat Militer: Tak Betul TNI Ingin Ambil Alih Peran Polisi
Nasional
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Jadi Menteri Koperasi, Ferry Juliantono Punya Harta Rp 52 Miliar
Nasional
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Soal Menteri Main Domino, Anggota DPR: Nanti Dibilang Berjudi
Nasional
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Purbaya Sempat Tak Percaya Ditunjuk Gantikan Sri Mulyani: Saya Pikir Ditipu
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau