JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor salah satu negara di Afrika Barat, Republik Guinea-Bissau.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa paspor tersebut bakal digunakan Paulus Tannos untuk melepas status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
“Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau,” ujar Asep Guntur di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Antaranews.
Namun, menurut Asep, upaya Paulus Tannos tersebut ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau karena yang bersangkutan sedang bermasalah.
Baca juga: Menkum Harap Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Sukarela Pulang ke Indonesia
Selain itu, dia menjelaskan alasan Tannos mendapatkan paspor Guinea-Bissau karena negara tersebut memperbolehkan dwikewarganegaraan.
“Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda,” kata Asep.
Diketahui, Paulus Tannos telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.
Saat ini, Paulus Tannos tengah mengajukan gugatan terkait proses ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia. Persidangan juga masih berlangsung di Singapura.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, proses ekstradisi Paulus Tannos masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang terkait dengan Paulus Tannos. Saat ini masih dalam proses persidangan. Kalau tidak salah, informasi laporan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) saat ini dalam proses pemeriksaan saksi,” kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok pada 29 Juli 2025.
Baca juga: Yusril Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Belum Final dan Butuh Waktu Panjang
Dia lantas mengatakan, Kementerian Hukum bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melengkapi dokumen yang dibutuhkan Otoritas Singapura selaku pihak yang mewakili Indonesia dalam persidangan ekstradisi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) AHU pada Kementerian Hukum, Widodo mengatakan bahwa saksi-saksi Paulus Tangos yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan ekstradisi bisa ditolak oleh Pengadilan Singapura.
Widodo menyebut, saksi-saksi tersebut akan dinilai bersama dalam sidang lanjutan Paulus Tannos.
"Nah itupun juga saksi-saksi nanti kita (Jaksa Singapura) lakukan penilaian bersama gitu. Penilaian bersama artinya, bisa saja saksi yang dia ajukan ditolak," kata Widodo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta pada 17 Juli 2025.
"Kalau diterima, baru didengarkan kesaksiannya, atau diminta keterangannya,” ujarnya lagi.
Baca juga: KPK Rilis 5 Foto Buronan Kasus Korupsi, Ada Harun Masiku hingga Paulus Tannos