Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usman Hamid Ungkap Kejanggalan Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro

Kompas.com - 04/09/2025, 06:05 WIB
Nawir Arsyad Akbar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengungkap sebuah kejanggalan dalam penjemputan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya.

Salah satunya adalah tidak adanya surat penangkapan ketika kepolisian menjemput paksa Delpedro pada Senin (1/9/2025) malam.

"Delpedro dan lainnya itu mencoba untuk meminta dasar penangkapannya, surat penangkapannya, arrest warrant. Tapi tampaknya mereka (kepolisian) tidak memperlihatkan itu," ujar Usman dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (3/9/2025) malam.

"Mereka (kepolisian) berjanji nanti ditunjukkannya di Polda Metro Jaya,. Nah itu kan hal yang sebenarnya janggal," sambungnya.

Baca juga: Benny Harman Kritik Penangkapan Delpedro: Ajak Demo Tak Salah, Yang Salah Kalau Ajak Bawa Molotov

Jika kepolisian memang memiliki dasar untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Delpedro, seharusnya surat penangkapannya sudah ada dan ditunjukkan dalam prosesnya.

Menurutnya, itu merupakan bentuk hukum acara pidana ketika aparat penegak hukum menangkap seseorang yang dinilai melanggar hukum.

"Ketika polisi ingin menyentuh badan orang, merampas kemerdekaannya, ada surat perintahnya. Ada surat-surat yang memperlihatkan apa benar orangnya Delpedro Marhaen, apa benar umurnya, alamatnya, pasalnya dibacakan, diberitahukan," ujar Usman.

Baca juga: Kronologi Lengkap dan Tuduhan Pasal terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro

Di samping tidak adanya surat penangkapan, Usman juga mendapatkan cerita bahwa Delpedro mendapat pernyataan intimidasi dari kepolisian.

"Sampai akhirnya dibawa, itu pun tidak ditunjukkan surat-suratnya. Sampai di Polda-lah itu baru diperlihatkan. Jadi hal-hal yang sebenarnya sepele, bisa dilakukan oleh polisi, tapi justru tidak dilakukan," ujar Usman.

"Nah ini mencederai kinerja polisi sendiri, di tengah protes masyarakat yang sangat luas," sambungnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Cara Delpedro Marhaen Hasut Pelajar Ikut Aksi Anarkistis

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.Instagram @lokataru_foundation Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen.

Delpedro Ditetapkan sebagai Tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro. Mereka menjerat Delpedro dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 160 KUHP, tentang penghasutan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 45A ayat (3) UU ITE, mengenai penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
  • Pasal 76H dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak, terkait larangan memperalat anak, ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta, dan
  • Pasal 15 UU Perlindungan Anak, mengenai pelibatan anak dalam kerusuhan atau kegiatan politik.

Baca juga: Penangkapan Delpedro Marhaen Picu Sorotan, Prosedur Polisi Dipertanyakan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik memiliki bukti cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau