JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus, menilai, penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Ini sungguh amat kejam, dan bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh,” ujar Fian Alaydrus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Ia menilai, dugaan penghasutan yang dikenakan kepada Delpedro Marhaen tidak berdasar dan disebut sebagai kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil.
Baca juga: Selain Delpedro Marhaen, Staf Lokataru juga Ditangkap Polisi
"Ini bentuk kejahatan paling brutal untuk menunjuk organisasi masyarakat sipil yang secara gianologi punya sejarah untuk mengawasi kinerja pemerintahan yang baik, sesuai dengan prinsip demokrasi hak asasi manusia," kata dia.
Selain itu, polisi juga tidak pernah menjelaskan secara rinci dasar tuduhan penghasutan yang disangkakan.
Pasalnya, tidak ada pemeriksaan silang terkait siapa yang dihasut maupun bentuk penghasutan yang dimaksud kepada pihak Lokataru Foundation.
"Jadi maksudnya secara prosedur ini sudah salah, tidak ada proses awal, tidak ada kroscek silang antara yang dihasut dan penghasut kalau mau lebih dalam tapi polisi gagal menunjukan bukti awal yang cukup," ucap dia.
Oleh karena itu, ia meminta polisi untuk menunjukkan bukti terkait dugaan penghasutan yang dituduhkan terhadap Delpedro Marhaen.
"Sampai sejauh ini kita belum terinformasi pasti soal postingan-postingan mengaranya. Enggak punya bukti apa-apa. Postingannya itu," kata dia.
Baca juga: Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh
Sebelumnya, polisi menetapkan Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis.
"Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade Ary Syam Indradi.
la menjelaskan, Delpedro Marhaen diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada aksi anarkistis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.
Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.
Atas tindakan itu, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen atas Dugaan Penghasutan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini