Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penganiaya Sekuriti di Depok Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/09/2025, 14:41 WIB
Dinda Aulia Ramadhanty,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - JPR (34), pria yang menganiaya seorang sekuriti berinisial N (59) di Perumahan Griya Kencana, Mekar Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, terancam lima tahun penjara atas perbuatannya.

“Dari kejadian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman (untuk pelaku) paling lama 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Senin.

Rizky mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pelaku yang berboncengan motor bersama istrinya hendak keluar dari perumahan.

Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya Sekuriti di Depok Perkara Portal Kompleks Ditutup

Pelaku kemudian berpapasan dengan korban yang sedang berjaga di portal. Korban meminta pelaku menggunakan jalan alternatif.

“Korban menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain, dengan sambil membuka portal yang telah ditutup oleh sekuriti (korban),” ungkap Rizky.

Namun, pelaku tersinggung dengan apa yang disampaikan korban. Ia turun dari motor dan langsung menganiaya korban.

“Akhirnya pelaku mendorong sambil memukul korban berkali-kali, dan menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh,” ujar Rizky.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan tamu di perumah tersebut karena tengah membantu mertuanya yang baru pindah rumah.

Hal itulah yang membuat pelaku diduga tidak mengetahui soal aturan buka dan tutup portal tersebut.

Baca juga: Pria Pademangan Curi Dompet Demi Biaya Berobat Adik

“Jadi, ceritanya mertua itu baru pindah ke situ. Mertuanya baru pindah ke perumahan tempat kejadian berkara dan pelaku membantu proses pemindahan,” jelas Rizky.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di pelipis kiri dan patah pada pergelangan kaki kiri. Korban telah menjalani visum dan saat ini tinggal menunggu hasil resminya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Rencana Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Jakarta Terbelah
Rencana Ubah Status PAM Jaya Jadi Perseroda, Fraksi DPRD Jakarta Terbelah
Megapolitan
Lurah Sunter Agung Ungkap Alasan Bangun Depot Air Minum Isi Ulang Gratis
Lurah Sunter Agung Ungkap Alasan Bangun Depot Air Minum Isi Ulang Gratis
Megapolitan
BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
BEM UI Demo di DPR 9 September, Apa Saja Tuntutannya?
Megapolitan
Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Kompolnas Akan Minta Ahli Analisis Pergerakan Rantis Sebelum Lindas Affan Kurniawan
Megapolitan
14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
14 Pelaku Penyerangan Polres Jaktim Ditangkap, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Megapolitan
Pagar Trotoar di Serpong Rusak Diduga karena Minim Perawatan
Pagar Trotoar di Serpong Rusak Diduga karena Minim Perawatan
Megapolitan
Pelaku Meninggal, Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah di Kebayoran Lama Dihentikan
Pelaku Meninggal, Penyidikan Kasus Pembunuhan Bocah di Kebayoran Lama Dihentikan
Megapolitan
Penampakan Puing Bekas Kebakaran yang Dipajang di Halte Jaga Jakarta
Penampakan Puing Bekas Kebakaran yang Dipajang di Halte Jaga Jakarta
Megapolitan
Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas Capai Ratusan Ribu Tanda Tangan, Ini Kata Kompolnas
Petisi Tolak Pecat Kompol Cosmas Capai Ratusan Ribu Tanda Tangan, Ini Kata Kompolnas
Megapolitan
Jelang Demo 8 September, Depan Gedung DPR Dipenuhi PKL
Jelang Demo 8 September, Depan Gedung DPR Dipenuhi PKL
Megapolitan
Api Muncul di Sekolah Regina Pacis Bogor, Belajar Mengajar Sempat Terganggu
Api Muncul di Sekolah Regina Pacis Bogor, Belajar Mengajar Sempat Terganggu
Megapolitan
Identitas Mayat Tak Utuh di Kali Ciliwung Terungkap, Ternyata Pegawai Kemendagri
Identitas Mayat Tak Utuh di Kali Ciliwung Terungkap, Ternyata Pegawai Kemendagri
Megapolitan
Penganiaya Sekuriti di Depok Ngaku Habis Minum Arak Saat Kejadian
Penganiaya Sekuriti di Depok Ngaku Habis Minum Arak Saat Kejadian
Megapolitan
Transportasi Umum Jakarta Peringkat 17 Dunia, Ungguli Kuala Lumpur hingga Bangkok
Transportasi Umum Jakarta Peringkat 17 Dunia, Ungguli Kuala Lumpur hingga Bangkok
Megapolitan
KontraS: Lima Orang Masih Hilang Usai Aksi 25–31 Agustus 2025
KontraS: Lima Orang Masih Hilang Usai Aksi 25–31 Agustus 2025
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau