DEPOK, KOMPAS.com - JPR (34), pria yang menganiaya seorang sekuriti berinisial N (59) di Perumahan Griya Kencana, Mekar Jaya, Sukmajaya, Kota Depok, terancam lima tahun penjara atas perbuatannya.
“Dari kejadian tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman (untuk pelaku) paling lama 5 tahun penjara,” ucap Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Senin.
Rizky mengungkapkan, penganiayaan terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, pelaku yang berboncengan motor bersama istrinya hendak keluar dari perumahan.
Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya Sekuriti di Depok Perkara Portal Kompleks Ditutup
Pelaku kemudian berpapasan dengan korban yang sedang berjaga di portal. Korban meminta pelaku menggunakan jalan alternatif.
“Korban menyarankan pelaku untuk putar balik lewat jalan lain, dengan sambil membuka portal yang telah ditutup oleh sekuriti (korban),” ungkap Rizky.
Namun, pelaku tersinggung dengan apa yang disampaikan korban. Ia turun dari motor dan langsung menganiaya korban.
“Akhirnya pelaku mendorong sambil memukul korban berkali-kali, dan menendang korban hingga menyebabkan korban terjatuh,” ujar Rizky.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan tamu di perumah tersebut karena tengah membantu mertuanya yang baru pindah rumah.
Hal itulah yang membuat pelaku diduga tidak mengetahui soal aturan buka dan tutup portal tersebut.
Baca juga: Pria Pademangan Curi Dompet Demi Biaya Berobat Adik
“Jadi, ceritanya mertua itu baru pindah ke situ. Mertuanya baru pindah ke perumahan tempat kejadian berkara dan pelaku membantu proses pemindahan,” jelas Rizky.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami memar di pelipis kiri dan patah pada pergelangan kaki kiri. Korban telah menjalani visum dan saat ini tinggal menunggu hasil resminya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini