JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap bentuk hasutan yang diduga dilakukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, melalui media sosial hingga mendorong sejumlah pelajar ikut dalam aksi anarkistis di Jakarta.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya menjelaskan, ajakan itu disampaikan Delpedro lewat siaran langsung (live) di akun media sosial Lokataru_Foundation sebelum dan saat aksi berlangsung.
"Hasutan yang dilakukan adalah yang bersangkutan mencoba meyakinkan para pelajar ini bahwa aksi yang mereka lakukan adalah sesuatu yang benar. Ada kalimat-kalimat seperti ‘jangan takut, mari kita lawan bareng-bareng’,” ujar Gilang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Penangkapan Delpedro Marhaen Picu Sorotan, Prosedur Polisi Dipertanyakan
Menurut Gilang, akun Lokataru_Foundation terafiliasi dengan sejumlah akun lain yang juga aktif saat aksi anarkistis berlangsung.
Ia bahkan sempat datang ke lokasi aksi anarkistis di depan Polda Metro Jaya, lalu mengunggah konten siaran langsung. Setelah itu, ia diketahui berada di sekitar lokasi kericuhan yang melibatkan banyak pelajar atau anak di bawah umur.
Keberadaan Delpedro di lapangan sekaligus narasi yang ia sampaikan membuat para pelajar semakin yakin untuk ikut dalam kericuhan tersebut.
"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-napa, bahwa yang dia lakukan adalah benar, kurang lebih seperti itu. Ada beberapa kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan dan diikuti oleh anak-anak ini," jelas Gilang.
Polisi menyebut sejumlah pelajar yang diamankan mengaku mendapat keyakinan dari ajakan Delpedro bahwa aksi tersebut aman.
Hal inilah yang kemudian dijadikan salah satu dasar penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Polisi: Delpedro Marhaen Sebarkan Ajakan agar Pelajar Tak Takut Ikut Aksi di DPR
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR (Delpedro) atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Selain penghasutan, Ade menyebut dugaan tindak pidana juga mencakup penyebaran informasi yang diduga bohong dan berpotensi memicu kerusuhan.
Aksi anarkistis ini diduga melibatkan pelajar, termasuk anak yang usianya di bawah 18 tahun.
Atas dugaan tersebut, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai Pasal 160 KUHP; dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini