JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penyidik menangkap dan menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai tersangka penghasutan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang berujung kericuhan beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, Delpedro Marhaen diduga mengunggah postingan di akun media sosial Instagram untuk mengajak para pelajar agar jangan takut mengikuti unjuk rasa.
"Saudara DMR (Delpedro Marhaen) admin akun IG, nama akunnya adalah LF. Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen Diintimidasi Saat Ditangkap Polisi
Akibat postingan itu, polisi menilai, para pelajar akhirnya mengikuti aksi unjuk rasa di DPR RI yang berujung kericuhan.
Selain Delpedro Marhaen, polisi juga menetapkan lima orang menjadi tersangka dugaan penghasutan melalui media sosial.
Kelima orang itu adalah MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka adalah admin akun media sosial yang diduga melakukan penghasutan.
"Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T, sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga berapapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum," kata dia.
Saat ini keenam orang itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Selain Delpedro Marhaen, Staf Lokataru juga Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Informasi tersebut disampaikan melalui rilis pers yang beredar dari solidaritas untuk Delpedro.
Dalam pernyataan resminya, solidaritas menilai penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik," tulis rilis tersebut, Senin (1/9/2025).
Baca juga: Delpedro Marhaen Diduga Sebarkan Informasi Bohong Saat Ricuh di Jakarta
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini