Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Delpedro Marhaen Sebarkan Ajakan agar Pelajar Tak Takut Ikut Aksi di DPR

Kompas.com - 02/09/2025, 23:22 WIB
Intan Afrida Rafni,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penyidik menangkap dan menetapkan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen sebagai tersangka penghasutan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI yang berujung kericuhan beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, Delpedro Marhaen diduga mengunggah postingan di akun media sosial Instagram untuk mengajak para pelajar agar jangan takut mengikuti unjuk rasa.

"Saudara DMR (Delpedro Marhaen) admin akun IG, nama akunnya adalah LF. Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng," ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen Diintimidasi Saat Ditangkap Polisi

Akibat postingan itu, polisi menilai, para pelajar akhirnya mengikuti aksi unjuk rasa di DPR RI yang berujung kericuhan.

Selain Delpedro Marhaen, polisi juga menetapkan lima orang menjadi tersangka dugaan penghasutan melalui media sosial.

Kelima orang itu adalah MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka adalah admin akun media sosial yang diduga melakukan penghasutan.

"Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T, sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga berapapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum," kata dia.

Saat ini keenam orang itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Selain Delpedro Marhaen, Staf Lokataru juga Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Direktur Lokataru Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.

Informasi tersebut disampaikan melalui rilis pers yang beredar dari solidaritas untuk Delpedro.

Dalam pernyataan resminya, solidaritas menilai penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

"Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik," tulis rilis tersebut, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Delpedro Marhaen Diduga Sebarkan Informasi Bohong Saat Ricuh di Jakarta

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet di Cibubur, Rekayasa Lalin Disiapkan Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet di Cibubur, Rekayasa Lalin Disiapkan Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
11 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani
11 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani
Megapolitan
Dansatsiber TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
Dansatsiber TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Jaringan Jakarta–Sumatera, 7 Motor Disita
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Jaringan Jakarta–Sumatera, 7 Motor Disita
Megapolitan
Pembunuh Bocah di Pondok Pinang Sempat Dirawat Seminggu Sebelum Tewas
Pembunuh Bocah di Pondok Pinang Sempat Dirawat Seminggu Sebelum Tewas
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau