Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian P2MI-Imipas Lakukan Pemadanan Data, untuk Penertiban Paspor Pekerja Migran

Kompas.com - 20/09/2025, 15:55 WIB
Kiki Safitri,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan kerja sama dalam hal harmonisasi data untuk pekerja migran asal Indonesia.

Kerja sama itu terjalin setelah Menteri P2MI Mukhtarudin bersama Wakil Menteri P2MI Christina Aryani bertemu dengan Menteri Imipas Agus Andrianto dan Wamen Imipas Silmy Karim pada Jumat, (19/9/2025).

Dalam pertemuan itu, Mukhtarudin menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dan sinergi dengan Kementerian Imipas dalam hal pelindungan pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Ini 3 PR yang Diberikan Karding kepada Menteri P2MI Mukhtarudin

“Kunjungan kami dari jajaran Kementerian Pelindungan PMI dalam rangka memperkuat kerja sama dan sinergitas kita dalam pelayanan kepada pekerja migran,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan resmi Jumat (19/9/2025).

Menteri Mukhtarudin menyebut bahwa kerja sama ini menjadi hal yang penting, lantaran Kementerian Imipas juga ikut berperan dalam proses pemberangkatan para pekerja migran.

"Yang kami inginkan adalah harmonisasi data dan sistem antara Kementerian P2MI dan Kementerian Imigrasi untuk memastikan paspor Pekerja Migran Indonesia itu hanya diterbitkan bagi mereka yang melalui prosedur resmi," ujar Mukhtarudin.

Baca juga: Abdul Karding Berterima Kasih pada Prabowo karena Diberi Kesempatan Jadi Menteri P2MI

Oleh karena itu, Mukhtarudin berharap Kementerian Imipas juga ikut membantu mensosialisasikan tata cara berangkat bekerja ke luar negeri secara aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Banyak masyarakat yang tidak tahu bagaimana bekerja secara prosedural, bagaimana menjadi pekerja migran yang aman," ujar Mukhtarudin.

"Oleh karena itu, program sosialisasi ini penting kita lakukan secara sinergi agar masyarakat betul-betul tahu jalur yang benar, dokumen yang resmi, dan bagaimana berangkat migrasi yang aman," sambungnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Eks Menteri P2MI Karding Problematik

Dalam kesempatan yang sama, Christina turut menjelaskan terkait kelembagaan dan sinergitas yang telah terbangun antara Kementerian P2MI dan Kemen Imipas.

Di antaranya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Kementerian P2MI dan Kementerian Imipas pada 25 April 2025, yang bertujuan meningkatkan koordinasi, sinergitas, efektivitas, dan kerja sama dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ruang lingkup kerja sama meliputi sinergitas pelaksanaan tugas, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas SDM, sosialisasi bersama, serta bidang lain yang disepakati secara tertulis," jelas Christina.

Baca juga: Komnas Perempuan Usul RUU PPMI Atur Perlindungan Keluarga Pekerja Migran

Christina menilai, kolaborasi ini penting agar ada harmonisasi data dan sistem antara Kementerian P2MI dan pihak Imigrasi untuk memastikan paspor pekerja migran hanya diterbitkan bagi yang melalui prosedur resmi.

"Kemudian terkait penguatan deteksi dini di perbatasan untuk mencegah keberangkatan non-prosedural, Sosialisasi bersama terkait dokumen resmi dan jalur migrasi aman serta Sinergi dalam penanganan kasus TPPO, rekrutmen ilegal, dan dokumen palsu," kata Christina.

Christina berharap, sinergi lintas lembaga ini akan memperkuat pencegahan migrasi ilegal, perlindungan PMI, serta upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara menyeluruh.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau