Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemenaker, Sita Mobil dan Dokumen

Kompas.com - 29/10/2025, 18:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.

“Pada hari kemarin (Selasa), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS (Heri Sudarmanto) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.

“Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” ujar dia.

Budi menjelaskan, penyidik akan mempelajari dan menganalisis sejumlah dokumen yang disita untuk mendukung pengungkapan perkara.

Sementara itu, penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Pemerasan TKA ke Stafsus Eks Menaker

“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ucap dia.

Diberitakan, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada Rabu (11/6/2025).

Korupsi RPTKA Kemenaker

Dalam perkara ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.

Kedelapan tersangka tersebut adalah Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.

Baca juga: Stafsus Eks Menaker Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan TKA

Kemudian, Wisnu Pramono selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA,

Lalu, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad selaku staf.

Para tersangka diduga telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.

Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya: Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau