
MALAPETAKA di akhir Agustus 2025, meninggalkan duka dan luka, terutama kepada keluarga Affan Kurniawan serta sembilan keluarga lainnya di sejumlah kota. Sepuluh orang itu pergi untuk selamanya.
Apakah peristiwa kelam itu mampu memberi pelajaran kepada bangsa Indonesia, khususnya elite politik di DPR, pemerintah serta petinggi partai politik?
Publik mempertanyakan hal ini manakala dalam dua bulan terakhir, tidak mendapat kepastian tentang pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut malapetaka di akhir Agustus itu.
DPR juga kembali ke "stelan pabrik"--terutama dalam memutuskan pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR.
Sebelumnya terungkap kenaikan dana reses dari Rp 400 juta (2019-2024) menjadi Rp 702 juta (2024-2029). Naik hampir dua kali lipat.
Belakangan, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kenaikan dana reses itu mulai bulan Mei 2025, karena indeksnya naik dan jumlah titik yang dikunjungi anggota DPR bertambah (Hukumonline, 11 Oktober 2025).
Dana reses tidak diberikan setiap bulan. Dalam setahun, anggota DPR dijadwalkan melakukan empat hingga lima kali reses untuk menyerap aspirasi rakyat.
Baca juga: Membaca Emosi Sandra Dewi dalam Kasus Harvey Moeis
Pokok kata menjadi wakil rakyat itu nikmat karena dimanjakan dengan aneka fasilitas---bahkan negara harus merogoh kocek lebih dalam untuk membiayai agenda "menyerap aspirasi" rakyat di daerah pemilihan 580 anggota DPR.
Saban kali reses, idealnya 580 anggota DPR itu turun ke 84 daerah pemilihan (dapil). Urusan menyerap aspirasi--sesuatu yang inheren menjadi tugas wakil rakyat--tak cukup dibiayai dengan gaji dan sekian tunjangan yang melekat pada anggota DPR, tapi dibiayai dengan mata anggaran bernama dana reses.
Jika peristiwa di akhir Agustus 2025 jadi pelajaran, mestinya DPR tidak ngeyel dengan dana reses sebesar Rp 702 juta itu. Besaran dana reses sebaiknya kembali ke skema DPR periode 2019-2024.
Mari tengok jumlah dapil dan jumlah anggota DPR dalam tiga pemilihan umum terakhir. Pada 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 77 daerah pemilihan (distrik) untuk memilih 560 anggota DPR.
Lima tahun berselang, Pemilu 2019, jumlah dapil bertambah menjadi 80 untuk memilih 575 anggota DPR. Dengan pemekaran provinsi di Papua, jumlah dapil di Pemilu 2024 meningkat menjadi 84. Kali ini untuk memilih 580 anggota DPR.
Data ini menjelaskan jumlah dapil DPR periode 2024-2029 cuma bertambah empat. Anggota DPR pun bertambah lima orang, dari 575 menjadi 580.
Penambahan dana reses dari Rp 400 juta menjadi Rp 702 juta per anggota layak ditanyakan. Apakah anggota DPR dari dapil Papua X contohnya juga turun ke dapil Papua Y saat reses? Kalau iya, apa relevansinya?
Pemimpin DPR dan sekretariat jenderal DPR perlu menjelaskan berapa titik atau lokasi di dapil tertentu yang dikunjungi anggota DPR? Dan berapa biaya untuk berkunjung ke titik atau lokasi reses?